Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris! SD Negeri 02 Kalicinta Tak Pasang Bendera Merah Putih, Halaman Sekolah Dipenuhi Rumput Liar

13 November 2025 | 17:08 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T10:08:12Z
 
Miris! SD Negeri 02 Kalicinta, Lampung Utara, kedapatan tidak memasang bendera merah putih dan halaman sekolah dipenuhi rumput liar. Dinas Pendidikan diminta beri sanksi tegas.

Solidaritas.Online - Pemandangan memprihatinkan terlihat di SD Negeri 02 Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. 

Tim media Solidaritas Online mendapati halaman sekolah tersebut dipenuhi rumput liar yang tidak terurus. Lebih miris lagi, bendera merah putih tidak tampak berkibar di halaman sekolah, Kamis (13/11/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai rasa nasionalisme dan tanggung jawab pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun dewan guru di SD Negeri 02 Kalicinta.

Padahal, pemasangan bendera merah putih sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dipasang antara matahari terbit hingga matahari terbenam, sebagai bentuk penanaman nilai-nilai kedisiplinan, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab bagi peserta didik.

Selain soal bendera, kebersihan lingkungan sekolah juga menjadi sorotan. Halaman sekolah yang tampak tidak terurus bertentangan dengan sejumlah aturan perundangan, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan kesehatan sekolah demi menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya lingkungan sekolah yang bersih dan kondusif bagi proses belajar-mengajar.


Saat dikonfirmasi, salah satu dewan guru, Ibu Yulia, membenarkan bahwa bendera merah putih memang tidak dipasang di SD Negeri 02 Kalicinta.

“Kami lupa, Pak,” ujarnya kepada awak media.
“Kepala sekolah lagi ada kegiatan di kabupaten dan tidak dapat dihubungi,” imbuhnya.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara segera menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah. 

Sebab, tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencoreng semangat kebangsaan di lingkungan pendidikan dasar.

(Yosef) 

×
Berita Terbaru Update