![]() |
| Respon cepat Call Center 110 Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di Panongan. Kasus berakhir damai setelah klarifikasi. |
Solidaritas.Online - Melalui layanan darurat cepat tanggap Call Center 110, jajaran Polresta Tangerang langsung menerjunkan anggota ke lokasi kejadian yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial YT (40).
Diketahui sebelumnya, YT diberhentikan secara paksa oleh debt collector (mata elang) di Jalan Citra Raya, Bundaran 3 Mardi Gras.
YT mengungkapkan bahwa kendaraan motor yang ia miliki belum menunggak angsuran selama tiga bulan. Ia merasa heran mengapa dirinya diberhentikan di jalan.
“Saya diberhentikan paksa oleh mata elang di jalan, lalu diarahkan ke kantor mereka untuk klarifikasi terkait angsuran yang katanya menunggak. Padahal saya belum menunggak tiga bulan, bahkan dua bulan saja belum. Kenapa tiba-tiba motor saya diberhentikan dan dibawa ke kantor mereka? Makanya saya langsung menelepon layanan Call Center 110 Polresta Tangerang,” ungkap YT kepada media, Rabu (22/4/2026).
Setelah kejadian tersebut, YT segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Tangerang.
Kapolsek Panongan, Iptu Irruandy Aritonang, S.H., langsung turun ke lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Sesampainya di lokasi, YT dan pihak debt collector telah melakukan klarifikasi dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Menurut Kapolsek Panongan, kejadian tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pihak perusahaan pembiayaan dan nasabah, yakni YT.
“Melalui layanan 110, Polsek Panongan menerjunkan beberapa anggota ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan. Setelah sampai di lokasi, pihak debt collector dan wanita yang diberhentikan kendaraannya telah menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai,” ujar Iptu Aritonang.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap dugaan tindak pidana, khususnya perampasan kendaraan di jalan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Ia menegaskan, masyarakat agar segera melapor ke layanan Call Center 110 apabila mengalami kejadian serupa, khususnya di wilayah hukum Polsek Panongan Polresta Tangerang.
“Alhamdulillah, setelah anggota kami tiba di lokasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Polsek Panongan,” tambahnya.
Perlu diketahui, tindakan merampas kendaraan di jalan secara paksa, termasuk oleh debt collector tanpa prosedur yang sah, dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman hingga 9 tahun penjara) atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa eksekusi harus melalui putusan pengadilan.
YT pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Panongan beserta jajarannya, yang sudah merespons cepat laporan saya melalui Call Center 110. Alhamdulillah, permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya dan pihak debt collector sepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke ranah hukum,” tutup YT.
(Sandy Purwanto)
