Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkot Surabaya Perketat Aturan Anti-Gratifikasi, Eri Cahyadi Tegaskan Birokrasi Harus Bersih

02 September 2025 | 19:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T12:10:58Z
Pemkot Surabaya terbitkan Perwali Nomor 29 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pelaporan gratifikasi. Eri Cahyadi tegaskan birokrasi harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.(foto: Instagram @surabaya) 

Solidaritas.Online - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Hal itu diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintahan agar berani menolak sekaligus melaporkan setiap bentuk gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Eri Cahyadi, Selasa (2/9/2025).

Sebagai bentuk sosialisasi, Pemkot Surabaya memasang spanduk, poster, hingga flyer di kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. 

Pesan yang disampaikan jelas: segala bentuk pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas terkait jabatan termasuk gratifikasi yang harus ditolak atau dilaporkan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, baik secara online maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

“Dengan partisipasi masyarakat, integritas Pemkot Surabaya akan semakin kuat, dan kepercayaan terhadap layanan publik yang bersih serta akuntabel bisa meningkat,” ujar Eri.

Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa Pemkot telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024. 

PAKSI bertujuan menggelorakan semangat antikorupsi di kalangan birokrasi maupun masyarakat.

Inspektorat juga menggandeng Dinas Pendidikan (Dispendik) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam edukasi soal gratifikasi.

 Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi difasilitasi lewat aplikasi eAudit dan dipantau rutin setiap bulan.

“Harapan kami, upaya-upaya ini didukung penuh oleh seluruh pegawai dan masyarakat agar Surabaya benar-benar bersih dari KKN,” tutup Ikhsan.
×
Berita Terbaru Update