Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Memahami STBLD di Akte Kelahiran: Jejak Penggolongan Sosial di Era Kolonial

23 Juni 2025 | 16:16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T09:17:56Z

Tahun 1947, suasana di Stasiun Senen mulai berubah. Dari yang sebelumnya hanya melayani kereta api biasa, kini mulai ramai dengan layanan KRL (Kereta Rel Listrik)—sebuah inovasi transportasi yang mulai diperkenalkan sejak masa kolonial./foto: Facebook @Tempo Doeloe


Solidaritas.Online - STBLD adalah singkatan dari Staatsblad, yakni lembaran negara berbahasa Belanda yang digunakan pada masa kolonial Hindia Belanda. 

Dokumen ini berisi berbagai peraturan resmi, termasuk kebijakan yang mengatur penggolongan penduduk berdasarkan etnis, agama, dan status sosial.

Kode-kode STBLD ini kerap ditemukan dalam akta kelahiran lama sebagai dasar hukum pencatatan sipil di masa penjajahan. Penggolongan tersebut menciptakan sistem diskriminasi yang memengaruhi akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum.

Berikut adalah beberapa penggolongan masyarakat yang tercantum dalam Staatsblad:

1. STBLD 1849 – Golongan Eropa

Kriteria: Warga keturunan Eropa atau bangsa asing yang disetarakan.

Hak Istimewa: Mendapat akses pendidikan terbaik, pekerjaan bergengsi, dan perlindungan hukum yang kuat.

Status Sosial: Ditempatkan sebagai lapisan tertinggi dalam struktur sosial kolonial.


2. STBLD 1917 – Golongan Timur Asing

Kriteria: Etnis Tionghoa, Arab, dan India.

Hak: Memiliki hak yang lebih rendah dibandingkan golongan Eropa, tetapi masih di atas golongan pribumi. Contohnya, diperbolehkan mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah khusus.

Status Sosial: Diperlakukan sebagai kelas menengah dalam sistem sosial kolonial.


3. STBLD 1920 – Golongan Pribumi Muslim (Jawa & Madura)

Kriteria: Penduduk lokal beragama Islam, terutama dari wilayah Jawa dan Madura.

Diskriminasi: Mengalami diskriminasi paling berat. Akses terhadap pendidikan dan pekerjaan sangat terbatas.

Status Sosial: Ditempatkan sebagai kelompok sosial terendah, dianggap tidak berhak atas hak-hak istimewa.


4. STBLD 1933 – Golongan Pribumi Kristen (Minahasa, Ambon, dan lainnya)

Kriteria: Penduduk asli yang memeluk agama Kristen, terutama dari kawasan Indonesia Timur.

Hak: Meskipun termasuk pribumi, mereka mendapat perlakuan lebih baik dibandingkan pribumi Muslim karena kedekatan budaya dan agama dengan penjajah.

Status Sosial: Sering diberi posisi strategis dalam pemerintahan kolonial dan militer.

×
Berita Terbaru Update