Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tunggakan PBB Desa Ngares Capai Rp17,7 Juta, Warga Klaim Sudah Bayar

15 Januari 2026 | 07:10 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T00:10:00Z
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, tercatat Rp17,7 juta hingga akhir 2025. Sejumlah warga mengaku telah membayar, namun data resmi BAKAUDA menunjukkan masih ada sisa tunggakan.

Solidaritas.Online - Data resmi Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Kabupaten Trenggalek menunjukkan masih adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, hingga akhir tahun 2025. 

Tunggakan tersebut tercatat meskipun sejumlah warga menyatakan telah melakukan pembayaran pajak melalui pemerintah desa.

Berdasarkan konfirmasi wartawan ke BAKAUDA Kabupaten Trenggalek, hingga 31 Desember 2025, Desa Ngares masih memiliki sisa tunggakan PBB sebesar Rp17.700.497, atau sekitar 14,29 persen dari total ketetapan pajak tahun berjalan.

Data Rekapitulasi PBB

Mengacu pada data rekapitulasi ketetapan dan realisasi pembayaran PBB Tahun 2025, Desa Ngares tercatat memiliki:

Ketetapan:
2.842 SPPT dengan total nilai Rp123.851.778

Realisasi Pembayaran:
2.382 SPPT dengan nilai Rp106.151.281 (85,71 persen)

Sisa Tunggakan:
460 SPPT dengan nilai Rp17.700.497 (14,29 persen)

Di sisi lain, beberapa warga yang ditemui wartawan menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan pembayaran PBB kepada aparat desa, bahkan sebagian mengaku pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Pernyataan tersebut masih bersifat pengakuan warga dan belum diverifikasi lebih lanjut secara menyeluruh.

Penjelasan BAKAUDA

Petugas bagian penagihan PBB BAKAUDA Kabupaten Trenggalek, Kukuh, membenarkan bahwa hingga batas akhir tahun masih terdapat keterlambatan pembayaran dari Desa Ngares.

“Per tanggal 31 Desember 2025, memang masih tercatat adanya tunggakan PBB dari Desa Ngares. Sesuai ketentuan, keterlambatan tersebut dikenakan sanksi administrasi antara 14 hingga 20 persen,” jelas Kukuh.

Ia menegaskan bahwa data tersebut berasal dari sistem administrasi resmi pemerintah daerah dan menjadi dasar tindak lanjut penagihan oleh BAKAUDA.

Perlu Klarifikasi dan Penelusuran Administratif

Adanya perbedaan antara data pembayaran resmi dan pengakuan sebagian warga menimbulkan kebutuhan akan klarifikasi administratif. Untuk memastikan kejelasan, diperlukan penelusuran terkait mekanisme penerimaan, pencatatan, dan penyetoran PBB di tingkat desa.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah, PBB yang telah dibayarkan oleh wajib pajak wajib disetorkan secara penuh dan tepat waktu ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku.

Harapan Transparansi

Sejumlah pihak berharap agar:

Pemerintah Desa Ngares dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pengelolaan dan penyetoran PBB,

Inspektorat Kabupaten Trenggalek melakukan pendalaman secara administratif bila diperlukan,

Proses klarifikasi dilakukan secara objektif untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ngares belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan dengan mendatangi kantor desa, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan data resmi BAKAUDA Kabupaten Trenggalek dan keterangan petugas terkait. Informasi mengenai pembayaran warga masih memerlukan verifikasi lanjutan. Media menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila telah diperoleh.


(Dadang) 
×
Berita Terbaru Update