![]() |
| Penolakan pemasangan plang tanah Eigendom Verponding di Pantai Kutheng, Trenggalek, memicu polemik. Peran Kepala Desa Tasikmadu dipertanyakan oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. |
Solidaritas.Online – Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Wignyo Handoyo, diduga menghalangi perwakilan ahli waris pemegang surat tanah Eigendom Verponding saat hendak memasang plang penanda kepemilikan di kawasan Pantai Kutheng, Kamis (15/1/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika tim perwakilan ahli waris tanah dengan alas hak Eigendom Verponding Nomor 16731–16732 mendatangi lokasi lahan untuk memasang plang kepemilikan. Kedatangan mereka turut didampingi kuasa hukum, Haris Setiawan, SH.
Menurut keterangan pihak ahli waris, kegiatan tersebut dilakukan secara tertib dan tanpa unsur provokatif. Namun, saat proses pemasangan plang akan dilakukan, Kepala Desa Tasikmadu bersama puluhan pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) disebut melakukan penolakan.
Penolakan tersebut, lanjut pihak ahli waris, disertai dengan nada bicara keras dan tindakan fisik berupa dorongan terhadap tim perwakilan ahli waris, sehingga pemasangan plang tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum ahli waris, Haris Setiawan, SH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya bermaksud memasang plang sebagai penanda klaim kepemilikan lahan, tanpa melakukan penguasaan fisik atau aktivitas lain di lokasi.
“Kami datang dengan itikad baik dan prosedur yang wajar. Namun justru dihalangi dan mendapat perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Haris kepada wartawan.
Haris juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemerintah desa maupun Gapoktanhut untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen autentik apabila memang memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. Namun hingga kejadian berlangsung, tidak ada dokumen yang ditunjukkan di lokasi.
Ia menambahkan, pihak ahli waris berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan bukti dan mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
(Dadang)
