Solidaritas.Online - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara sepeda motor di Tulungagung kini resmi memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lanjutan.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (05/01/2025) setelah berkas perkara kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya dinyatakan P21. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai dan kewenangan penahanan serta penuntutan sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, didampingi Kasi Humas Iptu Nanang M, menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah pengemudi bus Harapan Jaya bernama Rizki Angga Saputra (30).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Saat itu, Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang berada di jalur yang sama.
Akibat kecelakaan tersebut, dua pengendara sepeda motor, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Rizki Angga Saputra dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal tersebut mengatur tentang pengemudian kendaraan bermotor secara membahayakan serta kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Taufik.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Bus Harapan Jaya, dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Supra, SIM milik tersangka, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa di sekitar lokasi kejadian.
AKP Taufik menegaskan, pihak kepolisian akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Dadang S)
