Solidaritas.Online - Praktik birokrasi yang tertutup, elitis, dan hanya menguntungkan lingkaran tertentu adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap konstitusi dan undang-undang pelayanan publik. Negara telah dengan tegas mengamanatkan melalui UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 14 Tahun 2008, dan diperkuat dalam UU No. 5 Tahun 2014, bahwa birokrasi adalah pelayan rakyat, bukan penguasa informasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Di Kabupaten Purwakarta, pengelolaan sarana dan prasarana DPPKB hingga rekrutmen mitra penyuluh dilakukan secara tertutup, senyap, dan tidak transparan.
Informasi tidak dibuka ke publik. Rekrutmen tidak diumumkan secara luas. Akses hanya berputar di sekitar orang-orang tertentu. Ini bukan kelalaian administratif ini pola kekuasaan yang sengaja dipelihara.
Rekrutmen mitra penyuluh yang seharusnya memberi kesempatan setara bagi masyarakat justru berubah menjadi ruang eksklusif, yang hanya diketahui oleh kalangan dekat birokrasi. Publik disingkirkan, hak dirampas, dan prinsip keadilan dilanggar.
Lebih jauh, pengelolaan sarana dan prasarana DPPKB yang dibiayai oleh uang rakyat minim transparansi dan akuntabilitas. Ketika publik bertanya, birokrasi memilih diam. Diamnya birokrasi adalah alarm bahaya bagi demokrasi lokal.Perlu ditegaskan:
keterbukaan bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. pelayanan publik bukan slogan, tapi mandat undang-undang.
Jika birokrasi terus menutup diri, maka publik berhak membuka paksa dengan pengawasan, kritik, dan perlawanan sipil yang sah. Karena ketika jalur formal dikunci, gerakan publik adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Kami menyerukan: Pembukaan total informasi publik DPPKB.
Transparansi rekrutmen mitra penyuluh Penghentian praktik birokrasi eksklusif Evaluasi pejabat yang mengkhianati prinsip pelayanan publik Birokrasi yang takut transparansi adalah birokrasi yang sedang menyembunyikan sesuatu.
(Angraena)
