![]() |
| Warga Lampung Utara mengeluhkan sulitnya pengaktifan BPJS nonaktif, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Peran Dinas Sosial dipertanyakan setelah muncul syarat rawat inap untuk pengaktifan. |
Solidaritas.Online - Sejumlah warga Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan sulitnya proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait peran Dinas Sosial dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan rentan.
Keluhan warga mencuat karena pengaktifan BPJS dinilai tidak mudah, bahkan dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan. Padahal, keberadaan jaminan kesehatan sangat penting, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Salah satu warga mengaku hingga saat ini kepesertaan BPJS miliknya belum juga aktif, meskipun sangat dibutuhkan untuk berobat.
“Sampai sekarang BPJS saya belum aktif, padahal mau dipakai berobat jalan ke poli. Dari Dinas Sosial katanya bisa diurus kalau sudah rawat inap,” ujarnya, Sabtu (2/5/26).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, tidak semua kondisi sakit mengharuskan pasien menjalani rawat inap. Banyak warga hanya membutuhkan layanan rawat jalan, namun terkendala status kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menyampaikan bahwa pengaktifan BPJS nonaktif dapat dilakukan apabila pasien sudah menjalani rawat inap.
“Untuk pengaktifan BPJS nonaktif dapat dilakukan jika pasien sudah dirawat inap,” jelasnya.
Pernyataan ini justru memicu reaksi dari masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut kurang berpihak, karena berpotensi menyulitkan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar tanpa harus dirawat di rumah sakit.
Secara regulasi, negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin akses kesehatan bagi seluruh warga. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 34 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial dan instansi terkait, dapat mengevaluasi mekanisme pengaktifan BPJS nonaktif agar lebih mudah diakses dan tidak menyulitkan warga.
“Harapannya aturan bisa dipermudah, jangan sampai masyarakat yang butuh berobat justru terhambat administrasi,” ungkap warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dasar kebijakan pengaktifan BPJS yang mensyaratkan rawat inap. Warga pun mendesak adanya kejelasan serta solusi konkret agar hak atas layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata.
(Yosef)
