Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Solidaritas Buruh Jawa Barat Kawal Vonis 5 Bulan Pidana Percobaan Taufik Hidayat

29 Januari 2026 | 14:51 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T07:51:31Z
Solidaritas buruh Jawa Barat mengawal putusan Pengadilan Negeri Garut yang menjatuhkan vonis 5 bulan pidana percobaan terhadap Taufik Hidayat, pekerja PT Pratama Abadi Industri, dalam perkara pelanggaran UU ITE. Putusan ini dinilai sebagai pembelajaran hukum bagi gerakan buruh.

Solidaritas.Online – Ruang sidang Pengadilan Negeri Garut dipadati oleh seragam biru putih khas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari berbagai penjuru Jawa Barat. 

Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral bagi Taufik Hidayat, pekerja PT Pratama Abadi Industri Garut yang sedang menghadapi babak akhir kasus pidananya.

Majelis Hakim memutuskan Taufik bersalah dengan vonis 5 bulan penjara tanpa kewajiban menjalani penahanan, asalkan dalam masa pengawasan 7 bulan tidak melakukan tindak pidana. Putusan ini disambut dengan helaan napas lega namun penuh perenungan oleh rekan-rekan sejawatnya.

Abdul Rohman, S.H., selaku penasihat hukum, menekankan pentingnya profesionalisme institusi peradilan. Kami berterima kasih karena hakim melihat sisi kemanusiaan dan fakta persidangan secara objektif. 

"Ini adalah edukasi hukum bagi semua pihak agar lebih mawas diri dalam hubungan industrial yang kompleks, sebuah pembelajaran berharga untuk tetap berhati-hati dalam bertindak dan tidak hanya untuk 7 bulan, tapi selamanya agar mawas diri dalam setiap tindakan," kata Abdul Rohman di hadapan media.

Dalam kerumunan massa, tampak Wahyu Hidayat, S.H., pemimpin buruh asal Purwakarta. Ia menegaskan bahwa vonis ini adalah momentum penguatan organisasi. Menurutnya, kepatuhan hukum adalah pilar utama bagi setiap aktivis buruh.

Pembelajaran terbesar bagi keluarga besar FSPMI hari ini adalah pentingnya literasi hukum di tingkat basis. Kami mengapresiasi putusan ini sebagai titik tengah keadilan. 

"Kedepannya, semangat advokasi kita harus dibekali dengan kehati-hatian dan strategi yang matang agar setiap langkah anggota tetap terlindungi oleh payung hukum yang benar. Semoga FSPMI semakin berkembang di tanah kelahirannya yakni Garut," tegas Wahyu Hidayat.

Berdasarkan Fakta Persidangan, sebagaimana Pemeriksaan Saksi, Bukti, Terdakwa & Ahli, & Terdakwa (Taufik Hidayat als Opik Bin Uye Suparman) Terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 29 pasal 45 B UU Nomor 11 Tahun 2008 Zo. UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, dengan Ancaman Pidana 4 Tahun kurungan Badan, Denda Rp. 750.000.000,-

Putusan pengadilan Hari ini adalah, Sdr. Taufik terbukti melakukan tindak pidana dengan mengirimkan Voice Note (Pesan suara) kepada jajaran Personalia PT Pratama (hal ini terbukti & diakui oleh Terdakwa didalam Persidangan)

putusan Hari ini adalah :
Sdr. Taufik diputus bersalah dengan Hukuman selama 5 Bulan dengan kurungan Badan

Namun kurungan Badan Tersebut tidak harus dijalankan oleh Sdr. Taufik, Sdr. Taufik akan diawasi selama 7 Bulan kedepan (selama 7 Bulan tersebut jangan melakukan tindak pidana jika tidak menginginkan untuk ditahan)

Sehingga kesimpulan putusan hari ini adalah Sdr. Taufik Terbukti Bersalah & dengan hukuman Pengawasan tidak Ditahan.


(Wahyu) 
×
Berita Terbaru Update