![]() |
| Polsek Teluknaga ungkap peredaran obat daftar G tanpa izin edar. Seorang pelaku diamankan dengan 460 butir obat keras serta barang bukti lainnya. |
Solidaritas.Online - Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K., bersama tim Opsnal.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (24), warga Aceh Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Pelaku diamankan di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (22/11/2025).
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
249 butir diduga Tramadol
211 butir diduga Hexymer
Total: 460 butir obat keras
Uang tunai Rp466.000
Satu unit ponsel Oppo A3x
Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun tiga bulan.
“Pelaku tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegas Kapolsek.
Kasus ini diproses dengan sangkaan Pasal 435 dan/atau 436 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin.
Langkah Kepolisian
Penyidik Polsek Teluknaga telah:
Mengamankan pelaku dan barang bukti
Melakukan pemeriksaan dan gelar perkara
Melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Kinerja Polsek
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penjualan obat terlarang.
“Segera laporkan ke layanan bebas pulsa 110 bila menjumpai adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang,” tegasnya.
(Sandy Purwanto)
