Solidaritas.Online - Dinas Kesehatan Lampung Utara menginstruksikan seluruh puskesmas di wilayahnya, termasuk Puskesmas Cempaka, untuk melakukan sosialisasi dan pelayanan pengaktifan BPJS Kesehatan nonaktif.
Kebijakan ini mulai berjalan pada 25 November 2025, seiring masih dibukanya proses pengurusan melalui Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.
Instruksi ini membawa angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengaku bingung karena tidak adanya informasi jelas terkait tata cara mengaktifkan kembali BPJS nonaktif.
Melalui layanan puskesmas, informasi kini disampaikan lebih terbuka dan langsung kepada warga.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh awak media Solidaritas Online, menjelaskan:
“Pak, semua puskesmas di Lampung Utara pengelolaan keuangan BLUD tetap dilaporkan, tetapi bisa juga langsung digunakan untuk kepentingan puskesmas itu sendiri. Makanya KPM membuat pengumuman kepada masyarakat untuk dapat mengurus BPJS nonaktif segera dengan melengkapi semua persyaratan dan langsung diurus ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Sosialisasi ini disambut positif oleh masyarakat. Warga mengaku kini lebih paham prosedur pengaktifan BPJS setelah mendapatkan informasi resmi dari puskesmas.
“Kalau begini jelas kami tahu karena ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada kami untuk mengaktifkan BPJS nonaktif. Dan jelas bagi pasien BPJS nonaktif akan dikenakan tarif sesuai peraturan yang ada dan dijelaskan pula sesuai Perda Pasal 1 Tahun 2024 yang merujuk pada Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar salah satu warga.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Lampung Utara diharapkan segera mengurus BPJS nonaktif mereka agar dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala dan sesuai regulasi yang berlaku.
(Yosef)
