Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SMKN 1 Trenggalek Diduga Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan, Total Capai Rp1,6 Miliar

15 Oktober 2025 | 21:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T14:15:44Z
SMKN 1 Trenggalek diduga lakukan pungutan berkedok sumbangan senilai Rp1,6 miliar. Publik soroti transparansi dan dugaan pelanggaran aturan sekolah negeri.

Solidaritas.Online - Dugaan praktik pungutan berkedok sumbangan di lingkungan SMKN 1 Trenggalek mencuat ke publik setelah beredarnya dokumen bertajuk “Sumbangan Wali Murid Tahun 2025” yang mencantumkan total anggaran mencapai Rp1,649 miliar lebih.
‎Dalam dokumen yang menyerupai berkas resmi sekolah tersebut, tertulis sejumlah pos kegiatan dengan sumber dana seluruhnya berasal dari wali murid. Beberapa di antaranya meliputi:
‎Kegiatan PHBN dan PHBA (perayaan hari besar nasional dan agama): Rp207 juta
‎Ekstrakurikuler: Rp153 juta
‎Humas: Rp570 juta
‎Kunjungan industri: Rp375 juta
‎Pembangunan sarana masjid dan pembuatan relief: Rp204 juta
‎Di kolom kanan dokumen, tercantum pula “Rencana Jumlah Sumbangan 1 Tahun (Rp)” dengan pembagian biaya per siswa. Misalnya, kegiatan kunjungan industri ditetapkan sebesar Rp875 ribu per siswa, yang menimbulkan dugaan kuat adanya penetapan nominal secara terstruktur.
Kepala Sekolah Akui Adanya Pengumpulan Dana
‎Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Trenggalek Ibnu tidak membantah adanya rencana pengumpulan dana tersebut. Ia menegaskan, sumbangan wali murid dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan siswa dan pengembangan fasilitas sekolah.
‎“Semua anggaran itu dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran, keagamaan, ekstrakurikuler, hingga pembangunan sarana ibadah. Jadi manfaatnya kembali untuk siswa,” ujar Ibnu kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
‎Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredakan sorotan publik. Pasalnya, rincian nominal dan pembagian biaya per siswa dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid.
Antara Sumbangan Sukarela dan Pungutan Terstruktur
‎Dalam regulasi tersebut dijelaskan, sumbangan hanya diperbolehkan apabila tidak ditentukan jumlah, waktu, maupun sifatnya tidak mengikat. Namun, berdasarkan bukti dokumen yang beredar, rincian sumbangan di SMKN 1 Trenggalek tampak sudah disusun dengan nominal dan pembebanan yang sama bagi setiap siswa.
‎Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa sumbangan tersebut telah berubah menjadi pungutan terstruktur dengan nama lain.
‎Sejumlah wali murid yang dimintai tanggapan mengaku keberatan atas kebijakan itu.
‎“Kami paham sekolah butuh dana, tapi kalau sudah ada rincian jumlah dan semua wajib bayar sama, itu bukan lagi sumbangan sukarela. Berat bagi kami yang ekonominya pas-pasan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
‎Perlu Pengawasan dan Transparansi
‎Publik kini mempertanyakan dasar hukum serta transparansi penyusunan anggaran tersebut. Terlebih, sekolah negeri sejatinya sudah mendapatkan dukungan pendanaan dari BOS, BOP, maupun APBD/APBN, sehingga tidak seharusnya membebankan biaya tambahan kepada wali murid.
‎Apabila benar terdapat unsur kewajiban dalam pengumpulan dana itu, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
‎Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap mekanisme pendanaan di sekolah negeri, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi memberatkan wali murid dan mencoreng dunia pendidikan.


(Ferina) 
×
Berita Terbaru Update