Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU 2021

23 September 2025 | 20:56 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-23T13:56:13Z
Kejari Sungai Penuh geledah dua rumah tersangka korupsi proyek PJU 2021 di Kerinci. Disita dokumen, aset, dan barang elektronik terkait kerugian negara Rp2,7 miliar.

Solidaritas.Online - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2021 di Kabupaten Kerinci kembali menunjukkan perkembangan signifikan. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi milik tersangka, Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi, pada Rabu (17/9/2025).

Penggeledahan berlangsung di rumah Reki Eka Fictoni yang berlokasi di Desa Pelak Naneh, serta rumah Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. 

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen penting, sejumlah barang elektronik, dan beberapa aset lain yang diduga kuat terkait kasus korupsi tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh sebagai alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengungkapkan bahwa proyek PJU tahun 2021 tersebut diduga sarat dengan praktik mark up serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kasus dugaan korupsi proyek PJU 2021 ini diduga sarat praktik mark up serta adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar,” jelas Yogi.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka dalam skandal proyek PJU yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci.

Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa peran Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi cukup krusial.

> “Adapun peran Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi dalam kasus ini adalah sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk pengerjaan proyek. Keduanya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci,” sambungnya.

Reki dan Helvi sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (17/7/2025) lalu. 

Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci tetap berada di angka 10 orang.

Yogi Purnomo menegaskan penyidik akan terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

(Harpai)
×
Berita Terbaru Update