Solidaritas.Online - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang wajib dihormati sekaligus difasilitasi oleh negara.
Dalam keterangan resminya di Istana Negara, Minggu (31/8/2025), Prabowo meminta DPR RI segera membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat.
Ia menekankan agar tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, serta kelompok-kelompok penyampai aspirasi dapat diterima dengan baik melalui forum resmi di parlemen.
“Saya akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” tegas Prabowo.
Tekankan Dialog Damai, Tolak Anarkisme
Prabowo menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara damai. Namun, ia juga mengingatkan keras bahwa segala bentuk anarkisme, destabilisasi negara, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat tidak bisa ditoleransi.
“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujarnya.
Kebijakan DPR Dicabut, Tunjangan dan Kunker Luar Negeri Dihentikan
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa DPR RI telah menyepakati pencabutan sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah lainnya akan diputuskan melalui mekanisme resmi DPR.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah harus bersikap terbuka terhadap kritik dan masukan rakyat.
“Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan,” tegasnya.
DPR Pecat Anggota yang Bikin Gaduh
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa pimpinan DPR dan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota yang dinilai membuat kegaduhan publik. Mulai 1 September 2025, status keanggotaan mereka di DPR RI resmi dicabut.