![]() |
Kejari Sungai Penuh menetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi proyek PJU Kerinci, total 9 orang. Kerugian negara capai Rp 2,7 miliar, proyek diduga tanpa tender dan penuh mark-up. |
Solidaritas.Online - Kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 2 orang tersangka baru, Kamis (17/07/2025).
Dua tersangka baru yakni, Helpi Apriadi ASN di Kesbangpol dan REF merupakan PPPK Guru SMP 43 Kayu Aro. Kedua ditetapkan tersangka berperan sebagai peminjam perusahaan bidanf PJU.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo dalam keterangan pers realease mengatakan, kedua tersangka baru sudah ditetapkan, persannya sebagai peminjam perusahaan pengadaan PJU.
“Kedua tersangka baru yaitu HA salah satu ASN di Kesbangpol dan REF merupakan PPPK SMP 43 Kayu Aro, jadi total sudah 9 tersangka,” kata Kejari.
Kepada awak media, Kasi Pidsus, Yogi Purnomo kuga, menjelaskan, dalam kasus ini Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 9 tersangka. 9 tersangka tersebut dengan profesi dan peran yang berbeda.
Sebelumnya, 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK.
“Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA, ” tambahnya.
Penetapan tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.
“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2, 7 Milliar, ” ungkap Kajari.
Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ? Kajari menjelaskan, proyek tersebut dianggarkan pada DPA APBD murni Rp 3, 4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2, 1 Milkiar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5, 5 Milliar.
Modus yang dilakukan, pihak Dishub tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan Penunjukan Langsung (PL) dan dibagi menjadi 41 paket pekerjaan, ” ungkapnya.
Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 orang saksi, termasuk dari pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli.
Disinggung apakah akan ada tersangka lain ? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, ” tambah Kepala Kejari.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik berharap kepada Kejari Sungai Penuh untuk serius mengusut dugaan keterlibatan Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Kerinci terkait kasus dugaan Korupsi dana proyek PJU tersebut.
(Harpai)