Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Parkir di Surabaya Diatur Ketat, Tempat Usaha Bisa Disanksi Jika Langgar Aturan

17 Juni 2025 | 08:29 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T01:29:22Z
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ketentuan ini tak hanya berlaku untuk toko modern (Dok:Pemkot surabaya) 

Solidaritas.Online - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menekankan bahwa seluruh tempat usaha di wilayahnya wajib menyediakan lahan parkir serta juru parkir (jukir) resmi. 

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ketentuan ini tak hanya berlaku untuk toko modern atau minimarket, tetapi juga mencakup rumah makan dan restoran.

"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," ujar Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa pengelola tempat usaha memiliki dua pilihan skema dalam pengelolaan parkir gratis atau berbayar. 

Dalam skema pertama, tempat usaha membayar pajak parkir di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Dalam kasus ini, wajib dicantumkan tulisan "bebas parkir" di lokasi usaha.

"Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern," terangnya.

Sementara itu, skema kedua menghitung pajak berdasarkan data riil kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko modern dapat memungut retribusi parkir langsung kepada konsumen, baik secara tunai maupun digital.

"Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir," ujar Eri.

Dalam pertemuannya dengan para pelaku usaha, Eri juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan jumlah kendaraan. 

Ia menyebut pernah menemukan kasus di mana pajak parkir yang disetorkan hanya Rp175.000 per bulan, padahal ada sekitar 15 kendaraan per hari yang parkir di lokasi tersebut.

"Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana," ucapnya.

Tak hanya soal pajak, Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa tempat usaha wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika tidak dipenuhi, Pemkot bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan usaha.

"Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kewajiban ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk rumah makan, hotel, dan restoran. Semua tempat usaha di Surabaya diwajibkan menyediakan lahan parkir dan menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen kepada Pemkot Surabaya.
×
Berita Terbaru Update