Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wanita Asal Lampung Ditangkap usai Diduga Culik Balita di Tulungagung, Sempat Kabur Naik Bus Menuju Sumatera

08 Mei 2026 | 21:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T14:09:23Z
Wanita asal Lampung berinisial GH ditangkap polisi usai diduga menculik balita 17 bulan di Tulungagung. Pelaku diamankan di Serang saat hendak kabur menuju Sumatera menggunakan bus.

Solidaritas.Online - Kepanikan menyelimuti seorang ibu muda di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, setelah putra balitanya yang masih berusia 17 bulan diduga dibawa kabur oleh perempuan yang selama ini dipercaya menjaga sang anak.

Pelaku berinisial GH (52), perempuan asal Lampung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian saat berada di wilayah Serang, Banten, ketika hendak melanjutkan perjalanan menuju Sumatera menggunakan bus antarkota.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, IR (31), merasa curiga karena selama beberapa hari tidak diizinkan bertemu dengan anaknya sendiri. GH yang tinggal di lingkungan kos yang sama sebelumnya dipercaya untuk menjaga balita berinisial B saat ibu korban bekerja.

Namun, kejanggalan mulai terasa ketika setiap kali IR ingin menemui putranya, pelaku selalu mencari alasan untuk menghindari pertemuan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, mengatakan pelapor bahkan sempat dilarang bertemu anaknya meski hanya ingin mengantarkan kebutuhan balita tersebut.

“Pelapor beberapa kali berusaha menemui anaknya, tetapi selalu dihalangi oleh pelaku. Bahkan saat hendak mengantar kebutuhan anak pun tidak diperbolehkan bertemu,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah GH melakukan panggilan video sambil memperlihatkan korban dan mengaku sedang berjalan-jalan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pelaku ternyata sudah berada di dalam bus PO Handoyo dengan tujuan Lampung.

Mengetahui anaknya dibawa pergi keluar daerah, IR langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu dini hari (6/5/2026). Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan dan koordinasi lintas wilayah.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB sebelum menyeberang menuju Sumatera.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, telepon genggam, tas pribadi, perlengkapan memasak, hingga kompor portable. Barang-barang itu diduga telah dipersiapkan pelaku untuk tinggal bersama korban di Lampung.

“Temuan barang bukti menunjukkan adanya dugaan perencanaan membawa korban keluar daerah,” tambah Andi.

Saat ini GH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan motif lain, termasuk dugaan human trafficking,” tegasnya.

Sementara itu, balita B berhasil ditemukan dalam kondisi sehat dan saat ini mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum sepenuhnya dipulangkan kepada keluarganya.


(Dadang) 
×
Berita Terbaru Update