Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Tulungagung Tetapkan 5 Ranperda Jadi Perda, Perkuat Regulasi Desa, Pemuda, dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026 | 01:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T18:47:30Z
DPRD Tulungagung resmi mengesahkan lima Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna. Regulasi baru mencakup kepemudaan, keolahragaan, partisipasi masyarakat, hingga penguatan pembangunan desa dan daerah.

Solidaritas.Online - DPRD Kabupaten Tulungagung resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, serta dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forkopimda.

Paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang II serta laporan hasil fasilitasi Ranperda bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menjelaskan terdapat empat Ranperda inisiatif DPRD yang selanjutnya akan dibahas lebih mendalam bersama panitia khusus (pansus) dan tim asistensi pemerintah daerah.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Pelestarian Cagar Budaya.

Menurut Yudha, perubahan regulasi terkait BPD dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sekaligus memperkuat peran kelembagaan desa dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara Ranperda tentang Germas diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat serta mendukung penyediaan fasilitas publik yang ramah kesehatan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan pelestarian budaya daerah,” ujar Yudha dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, Anggota Bapemperda dari Fraksi PKB, H. Khamim, menyampaikan lima Ranperda hasil fasilitasi Pemprov Jawa Timur yang telah resmi disahkan menjadi Perda. Kelima regulasi tersebut mencakup Perda tentang Partisipasi Masyarakat, Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Keolahragaan, serta Lambang Daerah.

Ia menegaskan, penyusunan seluruh Ranperda telah diselaraskan dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan sektor keuangan, guna memastikan sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pemerintah pusat.

“Seluruh Ranperda telah melalui pembahasan komprehensif dan direkomendasikan untuk disetujui sebagai dasar hukum pembangunan daerah yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Khamim.

Setelah penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, rapat paripurna menyetujui kelima Ranperda tersebut secara bulat.

DPRD Tulungagung berharap regulasi yang telah disahkan dapat menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam mendukung pembangunan lintas sektor, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung di masa mendatang.


(Dadang) 
×
Berita Terbaru Update