![]() |
| Diduga toko kosmetik di Serpong, Tangerang Selatan menjual obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer secara ilegal. Nama Mukhlis disebut sebagai pemilik. |
Solidaritas.Online - Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (08/04/2026).
Temuan ini berawal dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan oleh tim media terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
Saat melakukan penelusuran, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang mencurigakan. Ketika dihampiri, penjaga toko menunjukkan gelagat yang tidak biasa.
Dalam wawancara singkat, penjaga toko yang mengaku bernama Kiki mengungkapkan bahwa dirinya baru bekerja.
“Nama saya Kiki, bang. Iya, saya baru jualan di sini,” ujarnya.
Kiki juga menyebut bahwa toko tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Mukhlis.
“Ini punya Mukhlis, bang. Abang memang belum nyambung sama Mukhlis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kiki mengakui bahwa dirinya menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) dan seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait sosok Mukhlis yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan peredaran obat terlarang tersebut.
Tim media kemudian mencoba melaporkan temuan ini melalui layanan darurat 110. Namun, setelah hampir satu jam, tidak ada respons lanjutan dari operator.
Tak lama setelah laporan dilakukan, toko kosmetik tersebut diketahui langsung tutup, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan tim media.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pada Pasal 435 disebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Atas temuan ini, tim media berencana meneruskan laporan kepada Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna dilakukan penelusuran lebih lanjut.
(Sandy)
