![]() |
| Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat. Pimpinan OPD dan layanan publik tetap wajib bekerja di kantor untuk menjaga pelayanan masyarakat. |
Solidaritas.Online - Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menyesuaikan dengan kebijakan nasional serta meningkatkan keseimbangan kerja bagi aparatur.
Meskipun memberikan fleksibilitas bagi sebagian besar pegawai, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh elemen aparatur. Pemerintah daerah menegaskan bahwa para pejabat pimpinan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan tetap hadir dan bertugas di kantor sebagaimana jadwal kerja biasa.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menekankan bahwa kehadiran para pimpinan merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Secara khusus, ia menyatakan bahwa pejabat pada jenjang eselon II dan III tidak diberikan izin untuk melaksanakan tugas dari rumah.
“Kami menerapkan aturan ini selaras dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, kami menegaskan bahwa para pimpinan harus tetap berada di tempat kerja untuk memastikan segala urusan berjalan lancar,” ujar Gatut dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus memastikan pengawasan internal berjalan secara efektif. Kehadiran para pejabat di kantor juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi seluruh staf aparatur.
Selain itu, aturan pembatasan WFH juga diberlakukan bagi instansi yang memiliki hubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Beberapa instansi yang tetap beroperasi penuh antara lain RSUD dr. Iskak, Puskesmas di seluruh wilayah, dinas pelayanan terpadu, dinas pendapatan, hingga sekolah-sekolah di bawah naungan pemerintah daerah.
Sementara itu, bagi staf di instansi yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, sistem kerja yang diterapkan adalah sistem bergilir.
Sebanyak 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah, sedangkan sisanya tetap bertugas di kantor dengan jadwal yang diatur secara bergantian agar layanan tetap berjalan.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan publik sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku di tingkat nasional.
Melalui keseimbangan antara kedisiplinan pimpinan dan fleksibilitas bagi staf, diharapkan produktivitas aparatur dapat meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dapat terjaga.
(Dadang)
