Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perang terhadap Makelar Jabatan, Pemkab Tulungagung Awasi Ketat Seleksi Kepala Sekolah

07 Februari 2026 | 10:58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T03:58:38Z
Pemkab Tulungagung memperketat seleksi Kepala Sekolah dengan melibatkan Polres dan Kejaksaan guna memberantas makelar jabatan, memastikan proses transparan, objektif, dan bebas mahar.

Solidaritas.Online - Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan proses seleksi dan pengisian jabatan Kepala Sekolah dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun mahar jabatan. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Tulungagung melibatkan aparat penegak hukum, yakni Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk mengawasi seluruh tahapan seleksi. 

Langkah ini diambil guna mencegah praktik percaloan jabatan yang kerap merugikan para pendidik.

Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang diberi kewenangan untuk menjanjikan jabatan Kepala Sekolah dengan imbalan tertentu.

“Saya pastikan tidak ada mahar dan tidak ada titipan. Jika ada yang mengaku membawa nama saya atau pejabat lain lalu meminta uang, itu adalah penipuan dan harus segera dilaporkan,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Menurut Bupati, pelibatan kepolisian dan kejaksaan bertujuan memberikan rasa aman kepada para guru agar fokus mengikuti seleksi sesuai kemampuan dan prestasi, bukan melalui jalur belakang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, menyampaikan bahwa kebutuhan Kepala Sekolah di wilayahnya saat ini cukup tinggi. 

Tercatat sebanyak 127 jabatan Kepsek masih kosong, ditambah 12 Kepala Sekolah yang akan memasuki masa purna tugas pada Februari 2026.

“Pengisian jabatan ini sangat mendesak, namun tetap harus melalui proses sesuai regulasi. Saat ini baru 17 guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki sertifikat diklat calon Kepala Sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” jelasnya.

Pemkab menargetkan proses pengisian jabatan Kepala Sekolah dapat diselesaikan pada Maret 2026, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.

Dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, Pemkab Tulungagung berharap seleksi Kepala Sekolah kali ini dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus melahirkan pemimpin pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas sekolah dan mutu pendidikan daerah.



(Dadang) 
×
Berita Terbaru Update