Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buruh Soroti Pelanggaran Partisipasi Bermakna dalam Penetapan UMSK Jabar

07 Januari 2026 | 10:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T03:47:54Z
Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 menuai protes buruh karena dinilai melanggar prinsip meaningful participation, cacat prosedur, dan mengabaikan rekomendasi daerah, sehingga berpotensi merusak hubungan industrial di Jabar.

Solidaritas.Online - Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 memicu gelombang protes lantaran dianggap mengandung cacat materil dan formil yang serius. Pemprov Jabar telah melakukan penyimpangan prosedur yang mengabaikan mandat konstitusional terkait "Meaningful Participation" atau partisipasi bermakna.

Berdasarkan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan secara bermakna, yang mencakup hak untuk didengar dan mendapatkan penjelasan. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. 

Wahyu Hidayat, Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta, menyoroti hilangnya hak-hak tersebut ketika rekomendasi daerah dihapus begitu saja oleh provinsi.

"Kami penasaran bagaimana Disnakerprov dan Biro Hukum tentunya menyatakan mereka sudah sesuai regulasi," kata Wahyu seusai aksi audiensi dengan Disnakerprov pada 6 Januari 2026. 

Ia mencontohkan Kabupaten Bekasi, di mana dari 60 sektor yang diusulkan, 38 sektor dicoret sehingga menyisakan 22 sektor saja dalam SK revisi. 

Wahyu menilai ini adalah bentuk "partisipasi semu" karena sebagian suara buruh dan pengusaha maupun Bupati/walikota di daerah tidak lagi dianggap berharga.

Secara yuridis, tindakan Gubernur yang mengubah substansi rekomendasi Bupati/Walikota disebut sebagai Substantive Ultra Vires. 

Pasal 35I PP 49/2025 memberikan mandat kepada Gubernur untuk menetapkan berdasarkan rekomendasi, dan tugas Depeprov bukan untuk melakukan audit substansi atau menghapus sektor secara sepihak tapi sebatas kelengkapan administratif. Suatu sikap yang membuat seluruh unsur buruh di Depeprov walkout. 

Contoh paling menyolok adalah penghapusan total sektor alas kaki di Kabupaten Garut, padahal wilayah tersebut adalah basis industri sepatu global. Penghapusan ini dilakukan tanpa penjelasan rasional dan berbasis data hingga kini padahal Berita Acara Depekab sepakat adanya UMSK. 

Wahyu Hidayat mempertanyakan logika "harmonisasi" yang dilakukan Disnakertrans Jabar.

"Sesuai regulasi seperti apa yang menyebabkan pabrik kimia, produsen brand elektronik global ternama, maupun sepatu ternama tak masuk sektoral, sementara pabrik kecap dan roti masuk? Ini tidak masuk akal secara ekonomi maupun hukum," ujarnya heran. 

Wahyu Hidayat menegaskan bahwa jika cara-cara birokratis ini terus dilanjutkan, maka kepercayaan publik terhadap Depeprov/Disnakerprov akan runtuh, memicu instabilitas hubungan industrial yang lebih luas di Jawa Barat.
×
Berita Terbaru Update