![]() |
| KUHP Baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Sejumlah pasal terkait penghinaan pemerintah dan pembatasan demonstrasi menuai kritik LBH karena dinilai mengancam kebebasan sipil di Indonesia. |
Solidaritas.Online - Sejak disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 6 Desember 2025 lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengetok palu kala itu dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengesahkan UU tersebut pada 2 Januari 2023, menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
Namun ada kekhawatiran yang muncul terkait sejumlah pasal di dalam KUHP terbaru.
Melansir Kompas TV, sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Jakarta mengatakan, sejumlah pasal tersebut disinyalir dapat memperburuk kebebasan sipil di Indonesia.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, merinci beberapa pasal yang dianggap bermasalah tersebut:
1. Pasal 240 KUHP Baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Pasal 240 ayat (2) KUHP Baru mengatur bahwa apabila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda pidana paling banyak kategori IV.
3. Pasal 241 ayat (1) Baru mengatur penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
4. Pasal 241 ayat (2) KUHP Baru menyatakan dalam hal tindak pidana penghinaan tersebut di atas menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, maka diancam pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain keempat pasal dalam KUHP Baru tersebut, ada juga pasal lainnya yang menjadi sorotan.
Salah satunya Pasal 256 yang menyebut bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Padahal, pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sanksi mengadakan aksi tanpa pemberitahuan hanya berupa pembubaran massa, bukan penjara atau denda.
Sandy Purwanto
.jpg)