![]() |
| Ruang pelayanan Balai Desa Domyong, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, mendadak kosong saat jam kerja. Warga kebingungan mengurus administrasi, diduga melanggar UU Pelayanan Publik. |
Solidaritas.Online - Sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi tersebut terjadi saat seorang wartawan media online Brantas.com, Yus (Mas Yus), mendatangi kantor desa untuk menjalin komunikasi dan kerja sama kelembagaan.
Menurut Mas Yus, saat pertama kali tiba di balai desa, aktivitas pelayanan terlihat normal. Sejumlah perangkat desa tampak berada di ruang pelayanan sebagaimana mestinya pada jam kerja.
Namun situasi berubah secara tidak lazim ketika ia hanya sebentar meninggalkan ruang pelayanan untuk menuju toilet. Saat kembali, seluruh perangkat desa yang sebelumnya berada di ruangan tersebut sudah tidak terlihat satu pun.
"Tadi saya baru datang, terlihat ada beberapa perangkat di ruang pelayanan. Saya langsung ke toilet, setelah saya keluar dari toilet tiba- tiba semua perangakat menghilang seperti jin, " ujar Mas Yus.
Di saat bersamaan, di area samping Balai Desa Domyong diketahui tengah berlangsung sebuah acara. Dari lokasi tersebut terdengar suara sambutan yang diduga disampaikan langsung oleh kepala desa kepada para peserta kegiatan.
Mas Yus mempertanyakan alasan kosongnya ruang pelayanan, mengingat kegiatan tersebut berada di area terpisah dan tidak semestinya mengganggu pelayanan publik.
“Pomo acara, mosok kabeh melu acara. Iki maeng enek warga golek surat, balai desa kosong. Opo aku teko maeng trus podo ngaleh kabeh?” imbuhnya dengan nada heran.
Warga Bingung, Pelayanan Publik Terhenti
Kondisi ruang pelayanan yang kosong berdampak langsung pada masyarakat.
Seorang warga yang datang untuk mengurus administrasi surat menyatakan kebingungan karena tidak menemukan satu pun petugas yang dapat melayani kebutuhannya.
Padahal, balai desa merupakan pusat pelayanan publik yang wajib memberikan pelayanan administrasi secara berkelanjutan selama jam kerja.
Diduga Ada Ketidaksiapan hingga Indikasi Pelanggaran Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan desa dan kesiapsiagaan perangkat desa dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik.
Muncul pula dugaan adanya sikap tidak profesional, bahkan kesan menghindar, setelah mengetahui kedatangan wartawan ke kantor desa.
Sikap mendadak meninggalkan ruang pelayanan secara bersamaan justru memunculkan spekulasi publik: apakah ada ketakutan, kelalaian, atau indikasi pelanggaran administrasi yang sedang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Domyong?
Bertentangan dengan Undang-Undang Pelayanan Publik
Secara regulasi, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 7 dan Pasal 15, yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan tidak diskriminatif, serta menyediakan petugas pelayanan setiap jam kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menyebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan meski terdapat kegiatan internal.
Dengan demikian, meninggalkan ruang pelayanan tanpa petugas pada jam kerja dapat dikategorikan sebagai kelalaian pelayanan publik yang berpotensi melanggar aturan hukum.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Domyong belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kosongnya ruang pelayanan balai desa saat kegiatan berlangsung di area sekitar kantor desa.
Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Domyong, Kecamatan Bendungan, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kejadian serupa tidak kembali merugikan hak pelayanan masyarakat.
(Dadang S)
