Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

17 ASN di Trenggalek Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025, Terberat Berujung Pemberhentian

13 Januari 2026 | 14:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T07:48:13Z
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 ASN sepanjang 2025, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian akibat berbagai pelanggaran.

Solidaritas.Online - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan disiplin aparatur. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam, mulai dari pelanggaran ringan hingga yang berujung pada sanksi berat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut mencerminkan berbagai bentuk pelanggaran dengan risiko yang berbeda-beda.

Dari total 17 kasus hukuman disiplin (Hudis) ASN, rinciannya terdiri dari lima ASN yang menerima hukuman disiplin ringan, delapan ASN dikenai hukuman disiplin sedang, serta empat ASN lainnya harus menerima hukuman disiplin berat.

“Hudis tahun 2025 total ada 17, hudis ringannya 5, hudis sedangnya 8, kemudian hudis beratnya 4,” jelas Indrayana.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut cukup beragam. Mulai dari pelanggaran ketentuan jam kerja, tidak menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, hingga kinerja yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Tak hanya itu, BKPSDM Trenggalek juga mencatat adanya pelanggaran administratif, salah satunya terkait ASN yang tidak mematuhi ketentuan perizinan perceraian sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Indrayana menegaskan, setiap sanksi disiplin yang dijatuhkan memiliki konsekuensi langsung terhadap karier dan jabatan ASN yang bersangkutan. 

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan aturan agar profesionalisme dan integritas ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek tetap terjaga.


(Ferina)
×
Berita Terbaru Update