Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ironi di PN Garut: "Anjing Sia" Seret Buruh ke Meja Hijau, Saksi Ahli Bahasa Jadi Sorotan

04 Desember 2025 | 17:32 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T11:39:03Z
Ironi kasus "Anjing Sia" di PN Garut, buruh PT Pratama diseret ke meja hijau. Ahli bahasa jadi sorotan, publik pertanyakan rasa keadilan.(foto: saat aksi depan PT Pratama) 

Solidaritas.Online - Jalannya persidangan kasus dugaan perbuatan pengancaman yang menjerat Taufik Hidayat, buruh PT Pratama, menyisakan tanda tanya besar bagi publik. 

Seorang pengamat persidangan yang hadir, yang notabene bukan berasal dari suku Sunda, mengaku terkejut dengan dinamika yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Garut.
Keterkejutan itu memuncak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli Bahasa. 

Ahli tersebut menafsirkan frasa "Anjing Sia"—yang dilontarkan Taufik—secara tekstual sebagai ancaman pidana. Padahal, dalam realitas sosial, ungkapan tersebut kerap muncul sebagai luapan kekesalan spontan, bukan niat jahat terencana.
Kasus ini dinilai sarat ironi. 

Taufik dilaporkan oleh manajemen perusahaan atas dasar informasi mantan sahabatnya sendiri, seseorang yang pernah ia tolong untuk masuk kerja. Istilah 

"Menolong anjing kejepit" seolah menjadi nyata; kebaikan Taufik dibalas dengan laporan polisi hanya karena keteledoran lidah saat emosi memuncak.

Ketimpangan rasa keadilan ini memantik simpati luas, termasuk dari Wahyu Hidayat, Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta. Wahyu terpantau hadir langsung memberikan dukungan moril di Garut, kota kelahiran FSPMI. 

Kehadirannya menyita perhatian karena ia diketahui baru saja tiba dari tugas luar kota yang melelahkan malam sebelumnya.

"Hukum seharusnya punya hati nurani. Jika kekesalan pada teman yang berkhianat dianggap kriminal murni tanpa melihat konteks, siapa pun bisa dipenjara," ujarnya. 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tafsir bahasa yang kaku bisa menjadi pedang tajam bagi rakyat kecil.
×
Berita Terbaru Update