Solidaritas.Online - Sejumlah warga Sungkai Jaya mengeluhkan pelayanan Puskesmas Cempaka terkait proses pengurusan BPJS nonaktif bagi pasien rawat inap. Pasalnya, ketentuan tenggat waktu 3×24 jam yang biasanya diberlakukan rumah sakit untuk mengurus BPJS nonaktif, tidak diterapkan di puskesmas tersebut.
Di berbagai fasilitas kesehatan, pasien dengan BPJS nonaktif umumnya diberi kesempatan selama 3×24 jam untuk mengaktifkan kembali kepesertaan agar biaya perawatan dapat ditanggung.
Namun, di Puskesmas Cempaka, aturan ini tidak berlaku. Jika pasien masuk melalui UGD dengan status BPJS nonaktif, maka otomatis dikenakan tarif umum, meskipun BPJS dapat aktif kembali pada hari berikutnya.
Warga mempertanyakan perbedaan kebijakan ini karena dinilai memberatkan pasien rawat inap.
Pihak Puskesmas Benarkan Kebijakan: Berdasar Pasal 17 PMK Nomor 3 Tahun 2023
Saat dikonfirmasi tim media Solidaritas Online, Kepala Puskesmas Cempaka membenarkan bahwa pihaknya memberlakukan tarif umum bagi pasien rawat inap dengan BPJS nonaktif.
“Memang di Puskesmas Cempaka ini jika pasien rawat inap harus sudah aktif BPJS-nya dari awal. Jika BPJS nonaktif, ya kena tarif umum, dikarenakan ada Pasal 17 PMK Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya kepada awak media.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pasal tersebut hanya mengatur tarif pelayanan pasien rawat inap, bukan ketentuan masa pengaktifan BPJS selama 3×24 jam.
Perbandingan dengan Puskesmas Tanjung Bintang, Aturan Justru Berlaku
Keluhan warga semakin menguat setelah muncul kesaksian berbeda dari fasilitas kesehatan lainnya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pengalaman di Puskesmas Tanjung Bintang, di mana BPJS nonaktif pasien rawat inap tetap dapat diaktifkan pada hari ketiga dan seluruh biaya ditanggung BPJS.
“Saya baru mengurus pasien di Puskesmas Tanjung Bintang, BPJS nonaktif pasien rawat inap pada hari ketiga dapat diaktifkan. Semua biaya rawat inap di puskesmas Tanjung Bintang ditanggung BPJS,” ujarnya.
Perbedaan kebijakan antara dua puskesmas ini memicu pertanyaan publik: mengapa penerapan aturan tidak seragam? Apa perbedaan Puskesmas Tanjung Bintang dengan Puskesmas Cempaka sehingga warga mendapat perlakuan berbeda?
Warga Harap Ada Perbaikan Pelayanan
Masyarakat Sungkai Jaya berharap adanya tindak lanjut dari pihak terkait agar pelayanan Puskesmas Cempaka dapat dibenahi, terutama terkait proses pengurusan BPJS nonaktif.
Warga menegaskan bahwa ketidakseragaman kebijakan ini berpotensi merugikan pasien yang membutuhkan layanan rawat inap mend mendesak.
Laporan Sudah Masuk ke DPRD, Kadinkes Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara belum dapat dimintai keterangan mengenai perbedaan kebijakan tersebut.
Masalah ini juga telah dilaporkan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara, dan saat ini tengah dalam proses pendalaman terkait keluhan warga Sungkai Jaya.
(Yosef)
