Solidaritas.Online - Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah mencuat di Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Hasil investigasi tim media di lapangan mengungkap adanya dugaan tindakan tidak jujur yang dilakukan oleh pelaksana proyek dari PT Bajasa Manunggal Sejati terhadap salah satu warga setempat.
Tanah yang menjadi objek transaksi tersebut diketahui digunakan untuk kegiatan pengurukan rehabilitasi irigasi Way Bumi Agung di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, pada Selasa (5/11/2025).
Seorang warga Desa Srijaya yang menjadi korban mengaku kecewa dan merasa ditipu oleh pihak pelaksana proyek.
“Saya merasa ditipu oleh pelaksana PT Bajasa Manunggal Sejati. Waktu awal perundingan jual beli tanah untuk penimbunan rehabilitasi irigasi itu senilai Rp85.000.000. Dalam surat perjanjian jual beli yang saya tanda tangani tertulis demikian, tapi yang dibayarkan hanya Rp70.000.000,” ujarnya kepada tim media.
Ia mengaku sempat bingung mengapa nominal yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal. Namun, setelah berpikir ulang, ia meyakini telah menjadi korban penipuan oleh pihak pelaksana proyek.
“Selang beberapa hari saya pikir-pikir, ternyata pelaksana proyek telah menipu saya dan PT Bajasa Manunggal Sejati. Saya yakin laporan yang masuk ke PT Bajasa Manunggal Sejati tetap Rp85.000.000, sedangkan yang dibayarkan ke saya cuma Rp70.000.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, warga tersebut berharap agar persoalan ini segera diselesaikan secara baik-baik oleh pihak pelaksana proyek.
“Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, berarti pelaksana proyek memang punya niat tidak baik terhadap saya dan PT Bajasa Manunggal Sejati. Ini jelas merugikan nama baik saya dan juga perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar, yang berharap pihak berwenang turun tangan untuk memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.
(Penulis: Yosef)
