Solidaritas.Online - Upaya tegas Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan total 41 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran gelap narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Semua pelaku akan kami kejar dan tindak sesuai hukum,” ujar AKBP Taat Resdi.
Dari 36 kasus yang diungkap, 24 di antaranya terkait peredaran narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya, serta 1 kasus psikotropika. Sebagian besar pelaku berjenis kelamin laki-laki, sementara satu tersangka lainnya merupakan perempuan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya 375,08 gram sabu-sabu, 1 butir pil ekstasi, 9.990 butir pil Double L, serta 520 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3.539.000, delapan unit sepeda motor, dan 14 timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menariknya, dari total tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis yang kembali tertangkap karena mengulangi perbuatan serupa. Ketiganya yakni Bambang Wahyu Prasetyo alias Kumplung (23) warga Rejoagung, Kedungwaru; Bintang Mahardhika alias Ocol (29) warga Kutoanyar; dan Andri K alias Jabrik (41) warga Ngunut.
“Masih adanya residivis menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus bergerak. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang kembali terlibat,” tegas Kapolres.
Selain langkah penegakan hukum, AKBP Taat Resdi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Menurutnya, kepedulian sosial dan peran keluarga menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami berharap masyarakat, tokoh agama, dan para orang tua turut mengawasi lingkungan serta memberikan edukasi sejak dini tentang bahaya narkoba,” imbuhnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tulungagung dan tengah menjalani proses pelimpahan berkas perkara Tahap II ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
(Dadang
