Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SPBU Swasta Tolak Base Fuel Pertamina, DPR Soroti Risiko Monopoli BBM

03 Oktober 2025 | 15:57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-03T08:58:20Z

SPBU swasta menolak base fuel Pertamina beretanol 3,5%. DPR & KPPU soroti risiko monopoli BBM akibat pembatasan impor swasta.
 (Foto:Pixabay) 

Solidaritas.Online - Polemik di sektor energi kembali mencuat. Sejumlah SPBU swasta menolak pasokan base fuel Pertamina yang mengandung etanol 3,5 persen. 

Alasannya, campuran tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar teknis yang mereka terapkan.

Penolakan ini memantik kekhawatiran akan terganggunya suplai BBM non-subsidi serta menambah ketidakpastian regulasi di industri hilir migas. Menurut laporan, SPBU swasta menilai perbedaan spesifikasi justru merugikan mereka.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN, Totok Daryanto, menegaskan bahwa SPBU swasta berhak menentukan standarnya sendiri.

“Kita harus hormati standarisasi BBM swasta. Kita tidak bisa memaksakan untuk mengikuti standar Pertamina,” ujarnya kepada Jaringan Promedia, Jumat (3/10/2025).

Totok juga menyoroti kebijakan pembatasan impor BBM bagi SPBU swasta. Menurutnya, langkah itu justru kontraproduktif karena bisa menimbulkan kelangkaan.

“Malah seharusnya pemerintah buka selebar-lebarnya impor BBM agar rakyat bisa dapat harga yang murah,” tambah mantan Bendahara Umum PAN tersebut.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Sunardi Panjaitan, menilai polemik ini mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan energi nasional.

“Pertamina memang ditugaskan pemerintah sebagai penyedia utama, tapi standar teknis harus disepakati bersama, tidak semau Pertamina,” tegasnya.

Kekhawatiran juga datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga antitrust itu mengingatkan bahwa pembatasan impor BBM swasta berpotensi menimbulkan “monopoli halus”.

Dalam catatan KPPU, tambahan impor untuk badan usaha (BU) swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter. 

Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga justru mendapat tambahan hingga 613.000 kiloliter. Dampaknya, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi meroket menjadi 92,5 persen.

KPPU menilai kebijakan tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025, berisiko mengurangi pilihan konsumen sekaligus melemahkan iklim persaingan usaha yang sehat.


×
Berita Terbaru Update