Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PLN UP3 Madura dan Kejaksaan Negeri Sampang Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN

08 Oktober 2025 | 21:25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T14:25:50Z
PLN UP3 Madura dan Kejaksaan Negeri Sampang resmi menandatangani kerja sama penanganan hukum Perdata dan TUN. Langkah ini memperkuat perlindungan aset negara dan mendukung operasional ketenagalistrikan di Madura.

Solidaritas.Online - Dalam upaya memperkuat tata kelola hukum dan perlindungan aset negara, PT PLN (Persero) UP3 Madura menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sampang. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Kerja sama ini berfokus pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. 

Bertindak sebagai penandatangan, Fahmi Fahresi, Manager PLN UP3 Madura, dan Fadilah, S.H., M.H., CSSL., Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, yang masing-masing mewakili instansinya. 

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran manajerial PLN, termasuk Kharisma Nur Khakim selaku Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Madura, serta tiga Manager ULP di wilayah kerja Kabupaten Sampang: ULP Sampang, ULP Ketapang, dan ULP Waru.

Dalam sambutannya, Fahmi Fahresi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret PLN untuk memperkuat aspek hukum dalam operasional perusahaan, khususnya terkait penyelamatan aset negara dan perlindungan hukum atas kegiatan ketenagalistrikan.

“Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas penyediaan listrik di seluruh Indonesia, termasuk Madura, PLN tidak hanya dituntut menghadirkan pelayanan prima, tetapi juga wajib memastikan bahwa pengelolaan aset dan kegiatan operasionalnya terlindungi secara hukum,” tegas Fahmi.

Senada dengan itu, Fadilah, S.H., M.H., CSSL., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sampang siap mendukung PLN dalam ranah hukum Perdata dan TUN melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam maupun luar pengadilan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum profesional demi memastikan setiap langkah PLN sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta turut menjaga keuangan dan kekayaan negara dari potensi kerugian,” ujarnya.

Perjanjian ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta Nota Kesepahaman antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI. 

Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum terkait sengketa hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi PLN dan tindakan hukum lainnya, seperti mediasi dan fasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara.

Penandatanganan ini tidak hanya menjadi seremoni, melainkan juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi melalui sesi sharing session antara PLN dan Kejaksaan Negeri Sampang. 

Dalam sesi tersebut, dibahas berbagai tantangan hukum yang dihadapi PLN dalam operasional kelistrikan di wilayah Madura, termasuk potensi sengketa aset, kendala proyek strategis, serta isu-isu hukum lainnya.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan koordinasi antara kedua institusi dapat semakin solid dalam menyikapi dinamika hukum, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pengamanan aset negara dan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di sektor ketenagalistrikan.


(Idharuz) 
×
Berita Terbaru Update