Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Sidak Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Bumi Agung, Kontraktor Terkesan Tertutup dan Halangi Media

09 Oktober 2025 | 08:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T01:38:25Z
Kejati Lampung Utara lakukan sidak proyek rehabilitasi irigasi Way Bumi Agung di Desa Sri Jaya, Kecamatan Sungkai Jaya. Media terhalangi kontraktor, proyek terkesan tertutup hingga tuai sorotan publik.

Solidaritas.Online - Proyek rehabilitasi irigasi Way Bumi Agung di Desa Sri Jaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan inspeksi mendadak (sidak). 

Namun, kegiatan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik lantaran terkesan tertutup.

Sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi terkait sidak itu mengaku dihalangi oleh pihak pelaksana proyek. Bahkan, tim Kejati sendiri enggan memberikan keterangan lebih lanjut di lokasi.

Salah seorang pelaksana proyek berinisial A sempat menghalangi wartawan dengan alasan pihak Kejati sedang bekerja.

“Kesini dulu pihak Kejati mereka lagi kerja tidak boleh diganggu,” ujar A, Kamis (9/10). 
“Kami ingin konfirmasi terkait sidak tim Kejati ke proyek irigasi ini.”
“Jangan, jangan, jangan. Pihak Kejati itu pejabat, mereka tidak bisa dikonfirmasi,” tambahnya.

Sementara itu, saat awak media mencoba meminta keterangan langsung kepada tim Kejati, jawaban yang diterima justru bernada penolakan.

“Silakan kalian ke kantor kami, silakan ketemu dengan pimpinan kami. Kita mempunyai tupoksi masing-masing,” kata salah seorang anggota tim Kejati di lokasi.

Padahal, proyek yang dikerjakan oleh PT Bajasa Manunggal Sejati tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari APBN/APBD. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang menggunakan dana negara wajib diketahui oleh masyarakat.

Lebih jauh, perlakuan menghalangi kerja jurnalistik juga dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang menghambat tugas wartawan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Akibat insiden ini, sejumlah media menyatakan kekecewaan terhadap sikap pihak kontraktor maupun Kejati yang dianggap tidak transparan. Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait sidak tersebut.

Masyarakat dan insan pers berharap Kejaksaan Agung serta BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) segera turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa proyek rehabilitasi irigasi Way Bumi Agung yang terkesan tertutup baik kepada masyarakat maupun media.


(Yosef) 
×
Berita Terbaru Update