Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Kota Bumi Tengah Barat Kibarkan Bendera Robek

07 Oktober 2025 | 03:02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-06T20:02:58Z
Miris, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Kota Bumi Tengah Barat di Lampung Utara pasang bendera merah putih dalam kondisi robek. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan bisa terancam pidana.

Solidaritas.Online - Pemandangan memprihatinkan terlihat di SD Negeri 02 Kota Bumi Tengah Barat. Sang kepala sekolah diduga dengan sengaja tetap mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, Minggu (6/10/25).

Tindakan ini menuai kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, bendera merah putih adalah lambang negara yang sakral, simbol kemerdekaan, kedaulatan, serta hasil perjuangan para pahlawan bangsa.

“Para pejuang dan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan bukannya mudah, keringat dan darah itu semua butuh pengorbanan. Yang mana dibuktikan dengan dikibarkannya Sang Saka Merah Putih sebagai lambang kemerdekaan yang kita kenang dan abadikan pada momen 17 Agustus, hari kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkap salah satu warga.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tindakan mengibarkan bendera robek bisa dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda hingga seratus juta rupiah. Hal itu diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.

“Menurut keterangan warga sekitar sekolah, sudah lama bendera itu tidak diganti-ganti, makanya robek,” tutur warga kepada awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SD Negeri 02 Kota Bumi Tengah Barat belum dapat dimintai keterangan. Salah satu dewan guru mengatakan, “Beliau lagi ada kegiatan di dinas kabupaten.”


(Yosef) 
×
Berita Terbaru Update