![]() |
| Diduga rumah milik Ibu Wagiyem di Desa Suka Maju, Lampung Utara, dijadikan tempat hiburan malam, minuman beralkohol, hingga prostitusi. Warga resah dan minta aparat tegas menutupnya. |
Solidaritas.Online - Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Kali Cinta, Lampung Utara, dibuat resah dengan keberadaan rumah milik Ibu Wagiyem yang diduga sudah lama beroperasi sebagai tempat hiburan malam, menyediakan minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi.
Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut sudah dijadikan tempat hiburan sejak almarhum suami Ibu Wagiyem masih hidup.
“Dan keterangan warga juga tempat hiburan sudah pernah didatangi oleh bapak kepala desa Kali Cinta Desa Suka Maju dengan bapak Tono dan didampingi oleh pak Babinsa serta petugas dari Polsek dan RT setempat untuk penegoran agar tempat hiburan itu ditutup, tidak boleh lagi dibuka untuk dijadikan hiburan malam,” ungkap seorang warga, Kamis (2/10/2025).
Saat itu, Ibu Wagiyem sempat menjawab arahan dari Kepala Desa dengan ucapan singkat,
“Ya pak,” kata Ibu Wagiyem.
Namun, kenyataannya hingga kini aktivitas hiburan malam tersebut justru semakin ramai. Bahkan, warga menyebut pernah terjadi keributan antar-pengunjung karena saling menuduh terkait hilangnya sebuah ponsel.
Warga Minta Ketegasan Aparat Desa dan Penegak Hukum
Warga berharap Kepala Desa dan aparat terkait lebih tegas dalam melarang adanya aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.
“Harapan warga setempat agar bapak kepala desa, bapak Tono, bisa tegas lagi melarang adanya hiburan malam itu. Harus ditutup agar warga lingkungan bisa aman kembali,” tegas salah satu warga.
Secara hukum, penggunaan rumah pribadi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin jelas melanggar aturan. Hal itu dapat dijerat dengan berbagai pasal, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan ketertiban umum.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha, pasal 12 dan 13 mengatur ketentuan terkait usaha hiburan malam.
“Kepada penegak hukum Resort Kabupaten Lampung Utara, kami harap bisa menindak tegas rumah yang diduga kuat menjadi tempat hiburan malam ini,” pungkas warga.
(Yosef)
