Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Curi HP, Jual di Facebook! Dua Muda-Mudi Tulungagung Tertangkap Lewat Jejak Digital

31 Oktober 2025 | 18:13 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T11:13:41Z
Dua muda-mudi Tulungagung ditangkap setelah menjual HP curian di Facebook. Polisi lacak jejak digital hingga keduanya diringkus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

Solidaritas.Online - Aksi nekat dua sejoli muda asal Tulungagung berakhir di balik jeruji besi. Pasangan berinisial AS (20) dan ADR (19) ini harus menanggung akibat setelah tertangkap menjual hasil curian mereka secara terang-terangan melalui media sosial Facebook.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah mencuri dua unit ponsel dari sebuah warung di Kelurahan Bago, milik korban Danang Setiawan, pada Kamis (11/9/2025) pagi. 

Saat itu, korban tengah sibuk di bagian depan warung, sementara kedua HP-nya — Redmi Note 8 dan OPPO putih laser — hilang dari meja tempat pengisian daya.

Tersangka Tertangkap Karena Menjual di Facebook

Kasus ini terbongkar bukan karena saksi mata, melainkan berkat jejak digital para pelaku sendiri.

Menurut keterangan Kasihumas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, pihak kepolisian berhasil menelusuri akun media sosial tempat ponsel hasil curian dijual dengan harga tak wajar.

“Dua akun Facebook, yakni Anggi du dan Anang Setiaji, menawarkan HP curian itu dengan harga sangat murah. Dari sana, anggota langsung melakukan pelacakan dan pengintaian,” ujar IPDA Nanang, Kamis (30/10/2025).

Operasi Senyap: Dari Warkop ke Rumah Sakit 

Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama. Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Sutrisno kemudian bergerak cepat.

AS, warga Boyolangu, akhirnya ditangkap lebih dulu saat nongkrong santai di sebuah warung kopi pada Senin malam (27/10/2025). Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ia tidak beraksi sendirian.

“Pelaku mengaku mencuri bersama kekasihnya, ADR, warga Besole, Kecamatan Besuki,” lanjut IPTU Sutrisno.

Menariknya, penangkapan ADR berlangsung dramatis. Polisi mendapati perempuan muda itu sedang berada di Rumah Sakit dr. Karneni, Campurdarat, saat menunggui orang tuanya yang tengah dirawat. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan petugas.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Redmi Note 8 beserta dusbook dua HP curian. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

IPDA Nanang menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama menjelang akhir tahun.

“Kami tengah melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2025. Setiap pelaku kriminal, sekecil apapun aksinya, akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.


Pelajaran dari Dunia Maya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia digital bukan tempat aman untuk menyembunyikan kejahatan. Justru dari sanalah, polisi kini paling mudah menelusuri pelaku.

Sepasang muda-mudi ini mungkin mengira bisa “untung cepat” dari hasil curian, tapi yang mereka dapat justru petaka — dari warkop ke rumah sakit, berujung di balik jeruji besi.

(Dadang) 
×
Berita Terbaru Update