Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KSPI dan KSPSI AGN DKI Jakarta Audiensi dengan Gubernur Bahas Kenaikan UMP 2026 dan Lima Isu Ketenagakerjaan

24 September 2025 | 16:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-24T09:49:20Z
KSPI dan KSPSI AGN DKI Jakarta audiensi dengan Gubernur bahas kenaikan UMP 2026, hapus outsourcing, keterwakilan buruh, pengawas adhoc, hingga regulasi pekerja digital.
 (Foto: Suara FSPMI) 

Solidaritas.Online - Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta di Gedung Balaikota pada Rabu (24/9/2025) pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Dalam pertemuan tersebut, Winarso, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, dan William Yani Wea, Ketua DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, akan menyampaikan lima pokok pikiran utama terkait ketenagakerjaan, yakni:

1. Kenaikan UMP dan UMSP DKI Jakarta Tahun 2026

Berdasarkan proyeksi, akumulasi inflasi DKI Jakarta periode Oktober 2024 – September 2025 diperkirakan mencapai 3,5%, sedangkan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,18%.

KSPI dan KSPSI AGN mengusulkan penambahan indeks sebesar 1,0 – 1,4, sehingga kenaikan UMP 2026 diperkirakan mencapai 8,5% hingga 10,5%.

Untuk UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), ditambahkan kenaikan 0,5% – 5% sesuai jenis industri. Dengan demikian, kenaikan UMSP diproyeksikan berada di kisaran (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%).

Gubernur DKI Jakarta diharapkan menginstruksikan seluruh perusahaan agar wajib menerapkan UMSP sesuai ketentuan.


2. Penghapusan Outsourcing

KSPI dan KSPSI AGN mendesak Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan tenaga kerja outsourcing yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

3. Keterwakilan Buruh di Pemprov DKI Jakarta

Serikat buruh meminta adanya staf khusus bidang perburuhan di Balaikota sebanyak 2 orang sebagai bentuk keterwakilan, selain forum LKS Tripartit Daerah Provinsi yang sudah ada.

4. Pembentukan Pengawas Ketenagakerjaan Adhoc

Untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, buruh mengusulkan pembentukan tim pengawas adhoc di luar unsur PNS.

5. Regulasi Khusus Pekerja Sektor Digital

KSPI dan KSPSI AGN juga mendorong lahirnya regulasi khusus bagi pekerja platform digital, termasuk pekerja aplikasi, konten kreator, hingga sektor ekonomi berbasis teknologi. 

DKI Jakarta diharapkan bisa menjadi pelopor regulasi pekerja digital di Indonesia.

×
Berita Terbaru Update