Solidaritas.Online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menggelar kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Desa Lepang Tengah, Kecamatan Sungkai Jaya, pada Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan para kepala desa dan perangkat desa sebagai bentuk pembinaan hukum agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.
Acara yang mengusung tema “Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa” tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala desa, di antaranya Kepala Desa Srijaya, Kepala Desa Negara Agung, Kepala Desa Sukajaya, serta Kepala Desa Sriagung dan Kepala Desa Cempaka Timur. Turut hadir pula Camat Sungkai Jaya, Desputra Adami, SH.
Kepala Desa Lepang Tengah, Sari Taria Mega, selaku tuan rumah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kejari Lampung Utara.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri yang mau berkunjung ke desa kami yang jauh dengan kondisi jalan yang rusak. Kami orang desa awam dengan hukum, sehingga ini menjadi suatu kehormatan bisa mendapatkan pemahaman terkait masalah hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Candra Riski, SH., MH., menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi aparatur desa agar terhindar dari jerat kasus hukum, khususnya korupsi.
“Jangan takut konsultasi hukum kepada kami. Konsultasi bisa dilakukan kapan saja, jangan ragu. Kami bukan musuh aparatur desa. Fungsi kami adalah pendampingan hukum dan pembinaan agar aparatur desa tidak terjerat kasus korupsi akibat ketidakpahaman dalam pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya administrasi yang baik, terutama bagi kaur keuangan desa.
“Administrasi harus benar dan jelas, sehingga jika ada pertanyaan maupun pemeriksaan, perangkat desa bisa menjawab dengan baik,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara berharap aparatur desa semakin memahami aturan hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga pembangunan di wilayah pedesaan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari persoalan hukum.