Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Oknum Kades Cempaka Timur Lakukan Pungli Perluasan Jaringan PLN, Warga Tabak Jaya Resah

13 September 2025 | 19:02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-13T12:02:28Z
Diduga oknum Kades Cempaka Timur lakukan pungli perluasan jaringan PLN di Lampung Utara. Warga Dusun Tabak Jaya resah, PLN tegaskan tidak pernah memungut biaya.

Solidaritas.Online - Warga Dusun Tabak Jaya, Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, mengeluhkan lemahnya arus listrik di wilayah mereka yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Kondisi ini membuat peralatan elektronik seperti televisi, kulkas, hingga salon banyak mengalami kerusakan.

“Kami susah, Bang. Mau mandi saja tidak bisa karena arus listrik kami tidak kuat. Lampu saja redup, apalagi barang elektronik seperti TV, kulkas, salon banyak yang rusak,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

Keluhan warga semakin bertambah ketika mereka diminta untuk memberikan sumbangan yang disebut-sebut sebagai biaya pengajuan tiang dan kabel listrik baru. 

“Benar di dusun kami belum ada tiang listrik dan kabel masih seadanya. Kami pun mengumpulkan dana antar warga, kira-kira seratus delapan puluh sampai dua ratus ribu setiap KK. Uang tersebut dikumpulkan melalui LK kami, bapak Kadus,” tambah warga tersebut.

Sementara itu, pihak PLN Bumi Agung Cabang Kotabumi menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan uang dari pelanggan untuk perbaikan maupun perluasan jaringan. 

“Kami pihak PLN tidak pernah memungut uang kepada pelanggan, karena untuk perbaikan dan perluasan jaringan tidak dibebankan kepada pelanggan,” tegas petugas PLN melalui sambungan telepon.

Praktik pungutan liar (pungli) ini jelas merugikan masyarakat sekaligus mencemarkan nama baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli dapat dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


(Yosef) 
×
Berita Terbaru Update