![]() |
Sekitar 1.200 pekerja di Purwakarta belum terima BSU Rp600 ribu. Serikat pekerja desak transparansi dan soroti potensi penyalahgunaan data penerima. (Foto: Ilustrasi) |
Solidaritas.Online - Hari ini, 3 Agustus 2025, sekitar 1.200 pekerja di Purwakarta masih belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang menjadi hak mereka.
Batas waktu awal pencairan berakhir hari ini, namun diperpanjang hingga 6 Agustus 2025. Pertanyaannya, mengapa begitu banyak pekerja belum mendapatkan bantuan ini? Apakah mereka tidak tahu, tidak mampu, atau sistem yang gagal menjangkau mereka?
Wahyu Hidayat, aktivis serikat pekerja dari Partai Buruh dan Spirit Binokasih, menyoroti lemahnya sosialisasi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa mereka terdaftar sebagai penerima BSU.
Data yang bermasalah, seperti nomor rekening yang tidak aktif atau tidak sesuai dengan bank Himbara, memperparah situasi.
Ada pula pekerja yang sulit mengakses aplikasi Pospay untuk kode QR karena keterbatasan teknologi atau waktu untuk ke Kantor Pos. Ini bukan sekadar kendala teknis, tetapi bukti bahwa sistem masih tidak berpihak pada pekerja.
Yang lebih mencengangkan, ada indikasi anggota DPRD Purwakarta terdaftar sebagai penerima BSU.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tegas mengecualikan ASN, TNI, dan Polri, tetapi anggota DPRD tampaknya lolos dari filter. Ini menunjukkan kelemahan verifikasi data dan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan pemerintah daerah.
Jika pejabat publik bisa "nyelonong" mendapatkan BSU, bagaimana kita bisa percaya bahwa bantuan ini benar-benar untuk dan sampai kepada pekerja yang membutuhkan?
Kami dari serikat pekerja memang agak kesulitan mengakses program dikarenakan khususnya FSPMI tidak ada anggota kami yang upahnya di bawah 3,5 juta per bulan. Namun kami gencar menyebarkan informasi untuk memastikan pekerja tahu hak mereka.
Kami juga akan berkomunikasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta untuk menanyakan kendala 1.200 penerima ini dan meminta penjelasan soal anggota DPRD yang tercatat sebagai penerima BSU.
Kami mendesak Kemnaker dan BPJS untuk membuka daftar penerima secara transparan, sehingga publik bisa mengawasi dan mencegah penyalahgunaan.
"Bagi Pekerja Purwakarta, ini adalah hak rekan sekalian! Jangan biarkan kelalaian sistem membuat apa yang seharusnya diterima malah tak bisa didapatkan. Ini bukan hanya sekedar soal Rp600.000, tetapi soal keadilan dan martabat pekerja." ujar Wahyu.
"Segera cek status BSU-mu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Pospay. Pastikan rekeningmu aktif dan kunjungi Kantor Pos dengan KTP dan kode QR sebelum 6 Agustus 2025." kata Wahyu menegaskan.
Pekerja Purwakarta, BSU adalah hakmu, bukan pemberian. Jangan biarkan kelalaian sistem atau penyalahgunaan oleh pejabat merampas apa yang seharusnya kamu terima.
Pastikan bantuan ini sampai ke tanganmu. Kita tidak hanya memperjuangkan Rp600.000, tetapi juga martabat dan keadilan sosial.