Solidaritas.Online - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2017.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara serupa untuk periode 2018 hingga 2023 dengan tersangka berinisial MRC.
Kegiatan penyitaan ini didasarkan pada:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Kelima kendaraan yang disita terdiri dari:
1. Satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman
2. Satu unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT
3. Satu unit Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500
4. Satu unit Mercedes-Benz hitam tipe S 450
5. Satu unit Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG
Mobil-mobil mewah tersebut ditemukan di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, barang bukti hasil penyitaan tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam sektor strategis seperti pengelolaan energi nasional.***