Solidaritas.Online - Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat perannya dalam menangani berbagai permasalahan sosial, mulai dari kemiskinan, penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia, korban bencana alam hingga persoalan sosial lainnya, demi tercapainya kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
Landasan hukum pelaksanaan program tersebut mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, menegaskan pentingnya pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat. Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, ia mengatakan:
"Dinas sosial itu adalah yang sifatnya pelayanan sosial untuk pengaktifan BPJS emergensi, tapi sesuai desil dan data statistik yang masuk kategori tidak mampu," ujarnya, Selasa (19/8/25).
Menurutnya, masyarakat yang masuk kategori tidak mampu, khususnya pada desil 1 sampai 5, dapat mengajukan permohonan aktivasi BPJS dengan melampirkan surat keterangan dari desa serta puskesmas atau rumah sakit.
Imam Hanafi juga menjelaskan bahwa pengaktifan BPJS melalui APBD relatif lebih cepat, sementara untuk BPJS yang menggunakan APBN membutuhkan waktu lebih panjang.
Selain itu, ia memaparkan berbagai program Dinas Sosial Lampung Utara, di antaranya rehabilitasi anak terlantar, pelayanan bagi lansia, fakir miskin, penyandang disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Jangan sungkan-sungkan melaporkan kepada kabid atau langsung kepada saya," tegasnya.
Imam Hanafi juga mengingatkan agar seluruh jajarannya memberikan pelayanan terbaik tanpa mempersulit masyarakat.
"Jika ada anak buah saya yang mempersulit pelayanan di Dinas Sosial, laporkan kepada saya, akan saya tindak tegas," pungkasnya.
(Yosef)