Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tulungagung Tindak Sound Horeg: Aturan Baru Batas Desibel dan Jam Kegiatan Resmi Ditetapkan

25 Juli 2025 | 21:45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T14:45:44Z
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Forkopimda menindak tegas penggunaan sound horeg berlebihan. Lewat rakor dan Surat Edaran, ditetapkan batas desibel, waktu, dan daya pengeras suara demi ketertiban umum.

Solidaritas.Online - Demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan bersama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama unsur Forkopimda mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya penggunaan sound system berlebihan atau yang akrab disebut sound horeg di tengah masyarakat.

Langkah tersebut dituangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/07/2027). 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, jajaran OPD terkait, perwakilan MUI, FKUB, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Fatwa MUI Jawa Timur yang mengatur penggunaan sound system secara bijak. 

“Dengan adanya edaran dari MUI Provinsi Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, Pemerintah Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti fatwa tersebut demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Wabup.

Ia menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tetap diperbolehkan, asalkan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengapresiasi sikap cepat Pemkab dalam menanggapi isu ini. 

Ia menyebut Tulungagung menjadi salah satu daerah pertama di Jawa Timur yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 sejak 2 Agustus 2024.

“Surat edaran itu sangat detail, mulai dari pengaturan batas desibel hingga batas waktu kegiatan. Ini langkah progresif,” terang Kapolres.

Dalam rakor tersebut juga diputuskan beberapa penyesuaian, seperti:

Batas maksimal desibel untuk kegiatan statis (seperti konser, hajatan): 125 dB

Kegiatan mobile (pawai, arak-arakan): maksimal 80 dB

Batas daya power: maksimal 10.000 watt untuk kendaraan mobile dan 80.000 watt untuk kegiatan statis

Batas waktu penggunaan pengeras suara hingga pukul 24.00, kecuali wayang kulit diperbolehkan hingga pukul 04.00

Tidak boleh membawa lebih dari 8 subwoofer per kendaraan

Dimensi pengeras suara tidak boleh melebihi dimensi kendaraan

Selain itu, rute pawai harus disepakati warga dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Pihak kepolisian bersama Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan penindakan hukum tegas apabila penyelenggara kegiatan melanggar kesepakatan yang telah dirumuskan dalam rakor tersebut.

“Rakor ini menjadi pedoman kami dalam pemberian izin dan pengawasan. Jika dilanggar, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” tandas Kapolres.

Senada dengan itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menegaskan bahwa Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 sangat jelas mengatur bahwa penggunaan sound system yang berlebihan hingga menimbulkan kerusakan atau perilaku negatif hukumnya haram.
meresahkan

“Sound system yang sewajarnya dan sesuai aturan itu halal. Tapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, seperti kaca pecah atau tarian tak pantas, itu jelas haram,” tegasnya.

MUI mengapresiasi langkah cepat Pemkab dan Polres dalam merespons fenomena sound horeg yang dinilai meresahkan.

Dengan adanya aturan teknis yang lebih tegas dan rinci, diharapkan masyarakat Tulungagung dapat tetap melestarikan budaya hiburan dan syukuran, tanpa mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Hiburan tetap jalan, tapi tidak melanggar aturan. 

(Dadang) 

.
×
Berita Terbaru Update