Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ormas GNPK Provinsi Lampung Kritisi Belanja Yang Di Manipulatif Bappeda Dan PPKB Lamteng

22 Juli 2025 | 23:08 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T16:08:36Z
Ormas GNPK Lampung kritik dugaan belanja manipulatif di Bappeda & PPKB Lamteng. Indikasi mark up & gratifikasi jadi sorotan, nilai kerugian capai Rp224 juta.

Solidaritas.Online - Dugaan Belanja manipulatif yang terjadi di Bappeda dan dinas PPKB kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024 pemeriksaan 2025 , cukup menarik animo masyarakat. 

Begitu juga salah satu Ormas di provinsi lampung Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Yang bermarkas di provinsi lampung

Imausah, Selaku Orang yang di berikan mandat untuk memimpin Ormas GN-PK Provinsi lampung angkat suara mengkritisi temuan BPK Yang terjadi di dua OPD lampung tengah tersebut

Hal itu di sampaikannya melalui sekretarisnya Dedi Susanto dalam pernyataan resminya atas nama GN-PK

"Ini merupakan bukti preseden yang buruk dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat, dimana terjadi upaya manipulatif belanja yang patut di duga mengindikasikan mark up, gratifikasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pada diri sendiri," ungkapnya

Lebih lanjut Dedi menyebutkan " Jelas ini perlu di kulik lebih dalam, masa iya belanja pemesanan lewat e-katalog, tapi kok barangnya di beli di luar e-katalog," tambahnya

"Jadi jelas ini ada upaya untuk mark up, dan juga pasti terjadi kuat dan mengental dugaan gratifikasi,makanya kami akan bentuk tim u tuk mengkaji ini dan akan melaporkan dugaan mark up dan gratifikasi kepada APH." Tutupnya memberikan keterangan

Seperti berita yang diangkat oleh media - media, Salah satunya adalah dugaan upaya Belanja manipulatif yang mengindikasikan kerugian negara sebesar 224.111.178 dan kondisi tersebut membuat tujuan kegiatan Belanja ATK dan Bahan cetak menjadi tidak termanfaatkan dalam mendukung pelaksanaan program kegiatan sesuai perencanaan

Dalam kegiatan yang patut diduga manifulatif merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut dilakukan oleh dua OPD yaitu BAPPEDA Dan Dinas PPKB 

Kronologis berdasarkan salinan data BPK:
BAPPEDA dan Dinas PPKB menganggarkan belanja ATK 1.037.150.140 dengan rincian sebagai berikut :
-BAPEDDA
1.Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor 
349.974.700 realisasi 318.474.200
2.Belanja bahan cetak kegiatan kantor bahan cetak 714.442.975 realisasi 604.725.890

-DINAS PPKB
1.Belanja alat kegiatan kantor alat tulis kantor
18.407.900 realisasi 17.459.000
2.Belanja kegiatan kantor bahan cetak
104.750.500 realisasi 96.491.050

Total Pagu 1.187.576.075 dengan terealisasi 1.037.150.140

Belanja tersebut dilakukan kepada dua CV yaitu CV. BTL dan CV BSS melalui sistem e-katalog

Namun dalam pemeriksaan BPK-RI Perwakilan provinsi lampung terungkap belanja sebenarnya hanya dilakukan proses administrasi nya saja yang lewat e-katalog faktanya untuk barang barang nya PPTK BAPPEDA dan dinas PPKB belanja diluar e katalog

Hal itu terungkap dalam pengakuan Direktur Dan Staf CV. BTL serta Wakil Direktur CV. BSS yang menyatakan tidak pernah mengirimkan barang barang pesanan tersebut ketika di konfirmasi oleh Pihak BPK

Sementara itu PPTK BAPPEDA dan Dinas PPKB ketika di periksa mengakui bahwasanya hanya proses administrasi saja yang di lakukan melalui e-katalog Tapi pembelanjaan yang sebenarnya di lakukan diluar e-katalog

Berdasarkan peristiwa diatas, Dugaan Korupsi dan Gratifikasi sangat Kuat dan mengental, Praktik seperti ini seharunya menjadi perhatian pihak APIP sebagai Pengawasan intern maupun APH baik kepolisian dan kejaksaan 

Budaya korupsi merupakan penyakit yang harus di berantas, Ya, benar. Korupsi sering dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak negatifnya yang sangat luas dan sistematis terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan sosial. ***


(Hatami) 
×
Berita Terbaru Update