Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Siapkan Langkah Pemilu 2029 dan Evaluasi APBD 2024

03 Juli 2025 | 15:47 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T08:47:49Z
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dua Raperda penting: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029. Disepakati bersama dan ditandatangani oleh Bupati dan DPRD, Raperda siap diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi.

Solidaritas.Online - DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar rapat paripurna yang sarat makna dan penuh keputusan penting. Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (2/7/2025).

Dewan resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, hingga para tamu undangan dari berbagai elemen.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar mengungkapkan bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat. 

Penyusunannya juga mengacu pada tahapan-tahapan formal yang telah dirumuskan bersama Badan Musyawarah DPRD.

“Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara lengkap dan komprehensif,” ujar Bupati.

Rangkaian pembahasan dilakukan secara intensif oleh Komisi DPRD bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025.

“Seluruh proses ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD untuk menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Atas kerja sama ini, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran pemerintah daerah,” tambahnya.

Raperda ini, lanjut Bupati, akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Tak kalah penting, Raperda kedua yang disetujui adalah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. 

Menurut Bupati, Raperda ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam pesta demokrasi mendatang.

Raperda ini telah melewati proses pembahasan mendalam bersama Panitia Khusus DPRD dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat resmi tertanggal 18 Juni 2025.

“Dengan telah disepakatinya raperda ini, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Penetapan Raperda ini menjadi Perda merupakan langkah penting untuk menjamin kesiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah tahun 2029,” pungkasnya.

Sebagai penutup sidang, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang menjadi simbol sinergi kuat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

(Iwan) 

×
Berita Terbaru Update