Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Pulau Gag Aman dari Dampak Serius Tambang, Klaim Kementerian ESDM

08 Juni 2025 | 18:44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-08T11:44:53Z

 

Foto; Gambar Ilustrasi/AI 

Solidaritas.Online - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak mengalami kendala berarti. 


Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungannya ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025).


Tri mengungkapkan bahwa area yang dibuka untuk kegiatan tambang nikel relatif kecil. Bahkan, sebagian besar lahan bekas tambang sudah melalui proses reklamasi.


"Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya," ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa hasil pengamatan udara melalui helikopter tidak menunjukkan adanya sedimentasi di wilayah pesisir, yang menjadi salah satu indikator penting dalam menilai dampak lingkungan.


"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," kata Tri.


Meski demikian, Tri menegaskan bahwa hasil pantauan tersebut belum menjadi keputusan final dari Kementerian ESDM. 


Evaluasi menyeluruh masih akan dilakukan, dengan mengandalkan laporan dari para inspektur tambang yang ditugaskan di wilayah Raja Ampat.


"Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya," ucapnya.


Sebagai tambahan informasi, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

×
Berita Terbaru Update