![]() |
Pelaku yang telah diamankan berinisial HK (34) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara. |
Personil Reskrim Polsek Sungkai Utara Ungkap Kasus Laporan Polisi tentang terjadinya peristiwa Pecurian dengan Pemberatan hewan ternak di desa negara batin Kec.Sungkai Utara Kab. Lampung Utara.
Pelaku yang telah diamankan berinisial HK (34) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 31 Maret 2024, dimana pelaku masuk dengan cara merusak pagar bambu dan membuka kandang ternak milik korban dan mengambil 6 ekor kambing milik korban.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 4 ekor kambing jantan dan 2 ekor kambing betina yang di tafsir kurang lebih 7 juta rupiah," jelasnya. Senin (23/6/25).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara.
Setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang diamankan di Polsek Tumijajar Polres Tulang Bawang Barat.
"Setelah mengetahui terduga tersangka telah di amankan oleh anggota Polsek Tumijajar lalu anggota melakukan interogasi dan pemeriksaan lalu terduga pelaku mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian hewan ternak kambing tersebut,"CV ujarnya.
Pelaku juga merupakan Resedivis 363 KUHPidana perkara Hewan ternak.
(Hatami)