![]() |
| Keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 di Lampung Utara menuai keluhan kepala desa karena hingga Mei dana belum terealisasi dan berdampak pada pelayanan publik di desa. |
Solidaritas.Online - Keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran desa.
Sebagaimana diketahui, Alokasi Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Memasuki bulan Mei 2026, sejumlah kepala desa mengeluhkan belum terealisasinya penyaluran ADD tahun anggaran 2026. Keterlambatan ini dinilai berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan di tingkat desa.
Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keterlambatan penyaluran anggaran bukan kali pertama terjadi. Ia berharap adanya perbaikan sistem penyaluran ke depan.
“Kami berharap penyaluran Alokasi Dana Desa dapat dilakukan secara rutin setiap bulan, bukan berbulan-bulan sekali. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan perangkat desa bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, keterlambatan penyaluran dana berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, sekaligus memengaruhi motivasi kerja aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik.
Para kepala desa berharap pemerintah daerah dapat segera mengevaluasi mekanisme penyaluran ADD agar lebih tepat waktu, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung optimalisasi pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait penyebab keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa tersebut.
(Yosef)
