Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyalahgunaan Pertalite Terungkap, Polisi Sita Mobil dan 9 Galon BBM

29 April 2026 | 22:23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T15:23:40Z
Satreskrim Polres Tulungagung ungkap penyalahgunaan BBM subsidi pertalite di Kauman. Pelaku gunakan barcode ganda untuk beli dan jual kembali secara ilegal.

Solidaritas.Online - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Kauman.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (49).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 berwarna biru metalik.

“Pelaku memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi untuk membeli pertalite berkali-kali di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman,” jelas IPTU Andi dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Dalam satu hari, tepatnya pada Minggu (19/4/2026), pelaku diketahui membeli pertalite masing-masing sekitar 40 liter di sejumlah SPBU secara berulang.

Setelah itu, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, pertalite tersebut dijual kembali secara eceran melalui mesin pertamini atau pom mini milik pelaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah pelaku.

“Di lokasi, kami menemukan sembilan galon berukuran 15 liter yang berisi pertalite. Pelaku langsung kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, sembilan galon berisi pertalite, dua galon kosong, selang, ember modifikasi, serta handphone yang berisi barcode subsidi Pertamina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. 

Ia terancam sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan penyidikan guna mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


(Dadang) 
×
Berita Terbaru Update