![]() |
| Hiburan orgen tunggal di Desa Cempaka Timur, Lampung Utara, tetap berlangsung hingga larut malam meski telah diimbau polisi. Warga mengeluhkan kebisingan yang melanggar aturan jam operasional. |
Solidaritas.Online - Hiburan orgen tunggal dalam sebuah pesta pernikahan di Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, tetap berlangsung hingga larut malam, meski sebelumnya telah diimbau aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatan sesuai aturan yang berlaku, Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa ini menuai keluhan warga setelah sebuah video berdurasi sekitar 30–40 detik beredar luas di grup WhatsApp dan Facebook “Lampung Utara Bangkit Bersama”. Dalam video tersebut terdengar suara musik dengan volume tinggi yang masih berlangsung saat waktu menunjukkan pukul 23.46 WIB.
Salah seorang warga setempat, Dani (35), mengaku terganggu dengan kebisingan yang terjadi hingga tengah malam. Ia menyebut, suara musik bahkan semakin keras saat malam semakin larut.
“Kami sangat terganggu, apalagi ini sudah lewat batas waktu. Bukannya berhenti, musiknya justru makin keras,” ujar Dani.
Sebelumnya, pada pukul 17.00 WIB, aparat kepolisian dari Polsek Sungkai Jaya melalui Kanit Intel yang mewakili Kapolsek telah mendatangi lokasi acara untuk memberikan imbauan agar kegiatan hiburan dihentikan sesuai ketentuan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pihak penyelenggara.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menegaskan bahwa izin hiburan orgen tunggal telah diatur secara jelas dan wajib dipatuhi oleh masyarakat.
“Izin keramaian untuk orgen tunggal hanya berlaku dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum, khususnya yang menimbulkan kebisingan di malam hari, dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 265 KUHP baru serta Pasal 503 KUHP lama tentang gangguan ketenteraman.
“Jika imbauan tidak diindahkan, maka langkah penegakan hukum akan kami lakukan sebagai upaya terakhir, tentunya dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambahnya.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta melaporkan setiap pelanggaran melalui Call Center 110 agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara acara belum memberikan keterangan resmi terkait tetap berlangsungnya hiburan tersebut hingga larut malam.
(Yosef)
